Jumat, September 19, 2025
BerandaBeritaTunggakan PBB Kota Cilegon Capai Ratusan Miliar Rupiah

Tunggakan PBB Kota Cilegon Capai Ratusan Miliar Rupiah

Saluran WhatsApp

Cilegon, Bantentv.com – Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Cilegon terus menjadi perhatian pemerintah daerah.

Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) mencatat piutang dari sejumlah perusahaan sejak 1990 hingga 2024 telah mencapai sekitar Rp241 miliar.

Kepala BPKAD Kota Cilegon, Dana Sujaksani, menjelaskan bahwa angka tersebut cukup besar, dengan rata-rata tunggakan perusahaan berada pada kisaran Rp2 miliar hingga Rp3 miliar.

“Kalau melihat dari angkanya, mencapai Rp241 miliar lebih kurangnya,” ungkap Dana.

Baca Juga: Tak Hanya Banten, 4 Provinsi Ini Juga Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Beberapa perusahaan yang memiliki piutang pajak bahkan sudah dinyatakan bangkrut. Meski demikian, sebagian dari mereka masih memiliki lahan atau bangunan yang dapat dijadikan dasar penagihan.

Dana menegaskan pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan perusahaan yang bersangkutan untuk menagih kewajiban mereka.

“Intinya, kalau memang di Cilegonnya masih ada lahannya apalagi ada bangunannya, pasti kita akan koordinasi dengan pihak wajib pajak tersebut,” ujarnya.

Untuk mendorong penyelesaian tunggakan, pemerintah Kota Cilegon memberikan kebijakan penghapusan denda 100 persen sejak 1990 hingga 2025.

Selain itu, ada penghapusan denda 20 persen dari ketetapan pokok untuk periode 1990 hingga 2024.

Langkah ini diharapkan bisa meringankan beban wajib pajak dan mempercepat pembayaran piutang yang menumpuk.

Melalui kebijakan tersebut, Pemkot menargetkan penerimaan antara Rp15 hingga Rp20 miliar dari pembayaran tunggakan ini.

Editor: Siti Anisatusshalihah

TERKAIT
- Advertisment -