Serang, Bantentv.com – Seorang pria berinisial Ola, yang merupakan tukang service komputer diamankan Personel Satuan Narkoba Polres Serang, karena diduga nyambi sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kota Serang, tersangka diamankan di Perumahan Ki Demang, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang. Kini tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Serang.
“Personel Satuan Narkoba Polres Serang telah mengamankan salah satu orang berinisial O dengan jenis laki-laki yang diamankan di TKP di Komplek Ki Demang, Kota Serang,” ujar Ipda Edi MS Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Polres Serang.
Kaur Bin Ops (KBO) Satresnarkoba Polres Serang, Ipda Edi Ms mengatakan/ pihaknya telah berhasil mengamankan seorang service komputer yang nyambi jual narkoba. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 14 paket sabu siap edar, penggeledahan pertama dilakukan terhadap tas selempang yang digunakan tersangka, di dalamnya ditemukan 9 paket sabu dan sebuah handphone, serta barang bukti lain yang turut diamankan meliputi satu buah timbangan digital, satu kaleng rokok yang dijadikan wadah penyimpanan sabu, satu boks hitam, satu pack plastik klip bening, serta satu handphone merk realme 7 pro.
“Adapun hasil pemeriksaan atau pengeledahan di TKP tersebut, didapatkan kurang lebih 14 paket sabu siap edar,” kata Ipda Edi.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Boris, yang saat ini berstatus DPO yang disebut sebagai warga Tanah Abang, Jakarta Pusat. Tersangka mengakui bahwa dirinya baru 1 bulan berbisnis sabu. Barang haram itu didapat dari Tanah Abang dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Serang.
“Tersangka ini sebagai pengedar dengan begitu banyaknya bukti di TKP. Untuk pengedaran yang kita dapat dari keterangan tersangka yaitu di wilayah Serang dan sekitarnya,” imbuh Ipda Edi.
Ia menegaskan, tersangka yang berprofesi sebagai tukang reparasi komputer telah diamankan di Mapolres Serang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatannya, tersangka ola dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup.
Erina Faiha Qothrunnada