Serang, Bantentv.com – Pemkab Serang mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pegawai di lingkungan Pemkab Serang pada Senin, 17 Maret 2025.
Selain THR, Pemkab Serang juga memberikan gaji ke-13, tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP), tunjangan jabatan, tunjangan pangan, serta tunjangan lainnya.
Total anggaran yang dialokasikan oleh Pemkab Serang untuk pembayaran ini mencapai lebih dari Rp80 miliar, yang bersumber dari APBD Kabupaten Serang.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, menyatakan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 ini sesuai dengan peraturan daerah dan instruksi Kementerian Dalam Negeri.
“Ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemkab Serang dalam meningkatkan kesejahteraan pegawainya,” kata Rudi.
Pemkab Serang berupaya mempercepat pencairan THR dan gaji ke-13 bagi pegawai pada tahun 2025 agar dapat segera dimanfaatkan oleh mereka.
“Selain ASN, Pemkab Serang juga memberikan THR kepada pegawai non-ASN, pensiunan, hingga anggota DPRD Kabupaten Serang,” ungkapnya.
Baca juga: DPRD Banten Imbau Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua pegawai yang bekerja di lingkungan Pemkab Serang mendapatkan hak mereka secara adil.
“Kami, bersama kepala BPKAD, saat ini tengah mempersiapkan teknis pencairannya, dan besok akan kami realisasikan satu per satu,” jelas Rudy.
Rudy menambahkan bahwa pencairan THR dan gaji ke-13 merupakan bagian dari kebijakan Pemkab Serang dalam mendukung kesejahteraan pegawainya.
Selain itu, Pemkab Serang terus mengupayakan optimalisasi anggaran agar seluruh hak pegawai dapat terpenuhi tepat waktu.
“Diharapkan pegawai di lingkungan Pemkab Serang dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan selama Hari Raya,” ujarnya.
Pemkab Serang juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan pegawai melalui berbagai kebijakan strategis di masa mendatang.
Siti Anisatusshalihah
Pegawai non asn yang seperti apa yang dapat THR kenapa tidak di jelaskan secara rinci