Senin, Agustus 4, 2025
PENDAFTARAN BANTEN VOICE
BerandaBeritaTertangkap Nyabu, Pejabat Ormas dan Sopir Pribadi Dibekuk Polisi

Tertangkap Nyabu, Pejabat Ormas dan Sopir Pribadi Dibekuk Polisi

Serang, Bantentv.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil menangkap dua tersangka saat sedang nyabu. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas penyalahgunaan narkoba di salah satu ruko kawasan Lebak.

Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, membenarkan penangkapan dua tersangka yang berinisial BS dan DN.

Keduanya ditangkap saat berada di lantai dua sebuah ruko di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Desa Kaduagung, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. Penangkapan dilakukan pada Kamis 31 Juli 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.

“Keduanya tertangkap tangan bersama sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut menguatkan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ujar Kombes Pol Wiwin Setiawan, Minggu 3 Agustus 2025.

Barang Bukti dan Pengakuan Tersangka

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah 3 buah alat hisap sabu (bong), 4 bungkus plastik klip bening bekas sabu, 1 unit iPhone 13 Pro Max, dan 1 unit ponsel Infinix Hot 50.

Tersangka BS diketahui merupakan publik figurdi Kabupaten Lebak. Ia masih aktif menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina dan Dewan Penasehat di berbagai organisasi kemasyarakatan.

Kepada penyidik, BS mengaku telah mengonsumsi sabu selama empat tahun terakhir. Ia berdalih menggunakan narkoba untuk meredakan nyeri akibat asam urat dan meningkatkan semangat saat beraktivitas.

Sementara itu, DN yang merupakan sopir pribadi BS mengaku ikut mengonsumsi sabu karena terbiasa berada dalam satu lingkungan dengan tuannya.

“Modus BS membeli sabu seharga Rp400 ribu dari seseorang berinisial IZ. IZ kini telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pencarian,” ungkapnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya adalah empat tahun penjara.

TERKAIT
- Advertisment -