Minggu, Januari 26, 2025
BerandaBeritaTersangka Korupsi Aplikasi Smart Transportation Senilai 19 Miliar Dijemput Paksa

Tersangka Korupsi Aplikasi Smart Transportation Senilai 19 Miliar Dijemput Paksa

Serang, Bantentv.com – Kejaksaan Tinggi Banten menjemput paksa seorang tersangka kasus dugaan korupsi proyek aplikasi Smart Transportation berupa pengadaan mobil sebanyak 90 unit dengan nilai Rp19 miliar. Tersangka dijemput paksa di tempat persembunyiannya di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan, Selasa dinihari, 23 Mei 2023.

Tersangka berinisial VM merupakan seorang Direktur Utama PT Sigma Cipta Caraka. Ia dijemput paksa oleh tim penyidik Pidsus Kejati Banten lantaran sudah tiga kali mangkir dari panggilan sebelumnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan penetapan tersangka terhadap VM merupakan hasil pengembangan dari kasus korupsi proyek aplikasi Smart Transportation. Sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka terhadap yaitu SB yang merupakan Vice President Sales PT Sigma Cipta Caraka atau anak dari perusahaan PT Telkom.

“Penetapan tersangka terhadap dugaan kasus korupsi ini berupa pengadaan mobil sebanyak 90 unit yang telah dilengkapi smart aplikasi dengan nilai 19 miliar pada tahun 2017 namun pelaksanaannya tidak ada alias fiktif,” kata Didik.

Ia melanjutkan, perbuatan korupsi tersebut telah menimbulkan kerugian negara yang mencapai Rp17 miliar. Akibat perbuatannya yang melanggar hukum, tersangka VM kini telah ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilegon.(riki/red)

TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

FESTIVAL RAMADAN 2025

DIBAGIKAN

KOMENTAR