Serang, Bantentv.com – Petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota meringkus sekelompok pelajar yang diketahui berasal dari salah satu sekolah di Kabupaten Serang, Banten. Sekelompok pelajar menengah kejuruan ini diringkus polisi setelah terlibat aksi tawuran dengan kelompok pelajar sekolah lainnya dengan mempersenjatai diri dengan senjata tajam.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Hengki Kurniawan, sebelummya tawuran antar kelompok pelajar ini berlangsung di Jalan Raya Petir, Banjar Sari, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, namun dibubarkan polisi.
Setelah berkoordinasi dengan anggota Reskrim, kelompok pelajar ini diamankan ke Mapolresta Serang Kota. Setelah dilakukan pemeriksaan hingga Kamis petang, dua dari lima pelajar ditetapkan tersangka karena memiliki senjata tajam jenis parang.
Keduanya berinisial AF dan PR masih berstatus pelajar. Kedua tersangka dikenakan Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 pasal 2 ayat 1. Motif dari para pelajar yang terlibat tawuran ini agar kelompok mereka dikenal jagoan di kalangan para pelajar.
“Dua dari lima pelajar ditetapkan tersangka karena memiliki senjata tajam jenis parang. Motif mereka tawuran agar kelompok mereka dikenal jagoan di kalangan para pelajar,” ujar
Terhadap tiga pelajar lain yang ikut diamankan, polisi hanya memberikan pembinaan karena tidak memiliki senjata tajam. Polisi memberikan peringatan keras terhadap para pelajar yang diamankan untuk tidak melakukan aksi tawuran kembali.(jaya/red)