Serang, Bantentv.com – Tega! Seorang pria di Serang diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia balita. Kasus memilukan ini terungkap setelah korban mengeluh kesakitan dan melapor kepada ibunya.
Seorang pria berinisial IJP, warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, ditangkap oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.
Kejadian ini terungkap setelah korban melaporkan kepada ibunya bahwa ia sering merasakan kesakitan, terutama di bagian sensitif tubuhnya. Sang ibu yang curiga lalu melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
Kanit PPA Polres Serang, Iptu Iwan Rudini, menjelaskan bahwa hasil visum menunjukkan adanya luka robek pada bagian sensitif korban.
“Kami masih mendalami kronologi kejadian. Namun berdasarkan keterangan awal korban, aksi tersebut dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri di dalam rumah,” ungkap Iptu Iwan, Jumat 11 Juli 2025.
Baca juga: Bocah 9 Tahun Diduga Jadi Korban Asusila, Pelaku Ditangkap
IJP diketahui bekerja sebagai penjual kelapa parut. Ia ditangkap petugas Unit PPA Polres Serang pada Rabu, 9 Juli 2025, di lokasi tempat kerjanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: AF Setiawan