Serang, Bantentv.com – Wali Kota Serang Budi Rustandi membuat kebijakan untuk mendisiplinkan lurah dan camat se-Kota Serang, yaitu pemotongan tambahan penghasilan pegawai atau TPP setiap lurah maupun camat yang tidak menghadiri agenda rapat paripurna di DPRD Kota Serang.
Alasan politisi Gerindra ini mewajibkan lurah dan camat hadir dalam rapat paripurna, agar mengetahui setiap kebijakan-kebijakan maupun rencana pembangunan Pemerintah Kota Serang dengan anggota DPRD.
“Kalau mereka nggak hadir, bagaimana mau tahu soal perubahan kebijakan atau pajak? Tugas mereka menyampaikan ke warga. Kalau malas, potong saja TPP-nya,” tegasnya.
Budi Rustandi menegaskan lurah dan camat garda terdepan pemimpin wilayah, sehingga setiap kebijakan maupun arah pembangunan Kota Serang dapat tersampaikan langsung ke masyarakat.
“Supaya program-program Kota Serang ini bisa tersampaikan kepada masyarakat, dan tersosialisasikan,” ujarnya.
Baca juga : Kenali Pribadi Seseorang dari Jenis Jam Tangan yang Dipakainya
Wali Kota Serang meminta pihak BKPSDM Kota Serang melakukan absensi kehadiran kepada camat dan lurah di setiap agenda rapat paripurna di DPRD Kota Serang, jika absen maka tambahan penghasilan pegawai camat dan lurah dipotong.
“Bagi lurah yang tidak hadir dalam rapat paripurna hari ini, akan dipotong TPP nya, sesui PP nomor 94 terkait indisipliner,” katanya.
Besaran pemotongan TPP akan disesuaikan dengan aturan sanksi disiplin pegawai. Mantan Ketua DPRD Kota Serang itu meminta lurah dan camat di Kota Serang patuh dengan kebijakan yang dibuatnya selaku Wali Kota Serang.
Erina Faiha Qothrunnada