BerandaBeritaSri Mulyani Janjikan Tidak Ada Kenaikan dan Pajak Baru di Tahun 2026

Sri Mulyani Janjikan Tidak Ada Kenaikan dan Pajak Baru di Tahun 2026

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menjanjikan pemerintah tidak akan memberikan kenaikan tarif pajak maupun mengadakan pajak baru di tahun 2026.

Namun, target Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tetap naik 9,8 persen.

Hal ini disampaikan Sri Mulyani saat rapat kerja bersama Komite IV DPD, pada Selasa 2 September 2025.

“Seiring dalam hal ini, dari media disampaikan seolah-olah upaya untuk meningkatkan pendapatan, kami menaikkan pajak. Padahal pajaknya tetap sama,” ungkapnya dikutip dari Tempo, 2 September 2025.

Sri Mulyani menegaskan bahwa meskipun sedang mengejar pendapatan negara ditengah kebutuhan yang kian meningkat, pemerintah tidak akan memberikan kebijakan pajak baru.

“Kebutuhan negara dan bangsa begitu banyak, maka pendapatan negara terus ditingkatkan, tanpa ada kebijakan-kebijakan baru,” tegasnya.

Berbagai strategi disiapkan pemerintah guna meningkatkan pendapatan dengan kepatuhan wajib pajak dan memperkuat sistem administrasi.

Baca Juga: Sri Mulyani Mundur dari Kabinet? Begini Faktanya

Strategi utama yang akan dilakukan adalah dengan memperkuat penerimaan negara dengan menggunakan penyempurnaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax System).

Sri Mulyani janjikan tidak ada kenaikan dan pajak baru di tahun 2026 (Garuda TV)
Sri Mulyani janjikan tidak ada kenaikan dan pajak baru di tahun 2026 (Garuda TV)

Sistem ini digunakan sebagai integrasi data, perluasan basis pajak, peningkatan pengawasan, serta untuk memastikan transaksi ekonomi digital mendapatkan kebijakan yang sama dengan transaksi konvesional.

Tertulis dalam RAPBN 2026, pendapatan negara ditargetkan naik sebesar 9,8% atau Rp3.147,7 triliun. Jumlah ini dsebagian besar didapatkan dari penerimaan pajak senilai Rp2.357,7 triliun atau tumbuh 13,5%.

Pemerintah berpesan kepada masyarakat yang mampu dapat membayar pajak dengan tepat waktu, sehingga masyarakat yang kurang mampu tetap dilindungi melalui insentif.

“Seperti UMKM ini juga banyak yang muncul pertanyaan. Kebijakan kita UMKM sampai Rp500 juta omzetnya tidak ada PPh-nya, jadi mereka nggak membayar pajak. Kalau omzetnya di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, pajak final 0,5%. Itu adalah kebijakan pemihakan kepada UMKM karena kalau pajak PPh Badan adalah angkanya di 225,” jelasnya.

Tak hanya membantu UMKM, sektor pendidikan dan kesehatan diberikan keringanan dengan tidak diwajibkan membayar pajak serta individu yang berpendapatan kurang dari Rp60 juta tidak dikenakan PPh.

Hal ini dilakukan berdasarkan azas gotong royong untuk membantu masyarakat kurang mampu sekaligus menjaga pendapatan negara.

Editor: Siti Anisatusshalihah

Artikel ini ditulis oleh [Alifia Najwa Aponde], peserta program magang di Bantentv.com.
Konten telah melalui proses penyuntingan oleh tim redaksi.
TERKAIT
- Advertisment -