Senin, Agustus 18, 2025
BerandaBeritaSetya Novanto Bebas Bersyarat, Masih Wajib Lapor

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Masih Wajib Lapor

Bantentv.com – Setya Novanto, mantan Ketua DPR sekaligus terpidana korupsi e-KTP, resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Meski bebas sejak 16 Agustus 2025, ia tetap wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung setiap bulan hingga 2029.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan keputusan pembebasan telah melalui proses asesmen dan pemeriksaan peninjauan kembali (PK).

“Karena sudah melalui proses asesmen dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 Juli yang lalu,” jelasnya di Jakarta, Minggu 17 Agustus 2025, seperti dikutip dari Kompas.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, juga menegaskan pembebasan bersyarat bisa dicabut jika Setnov melanggar kewajiban.

Sebelumnya, Mahkamah Agung mengurangi vonis Setnov dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.

Setelah menjalani dua pertiga masa hukuman, ia akhirnya berhak memperoleh pembebasan bersyarat pada Agustus 2025.

Proses Pembebasan Bersyarat

Kabag Humas Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan usulan pembebasan Setya Novanto disetujui Sidang TPP Ditjenpas pada 10 Agustus 2025.

Rekomendasi itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Impas Nomor PAS 1423 PK.05.03 Tahun 2025.

Menurut Rika, keputusan diberikan setelah Setnov memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana Pasal 10 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2022.

Ia menambahkan, Setnov berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, serta dinilai mengalami penurunan risiko residivisme.

Kasus Korupsi e-KTP

Setnov divonis bersalah pada 24 April 2018 atas kasus korupsi proyek e-KTP.

Kasus bermula tahun 2009 saat Kemendagri mengajukan anggaran Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

Lelang e-KTP berlangsung sejak 2011 namun terhambat pembengkakan biaya hingga terungkap sebagai praktik korupsi besar.

Skandal ini terbongkar usai pernyataan mantan Bendahara Demokrat, Muhammad Nazaruddin, yang mengungkap keterlibatan sejumlah tokoh.

Proyek tersebut melibatkan pejabat Kemendagri, anggota DPR, pejabat BUMN, hingga pengusaha. Akibat korupsi, negara menderita kerugian hingga Rp 2,3 triliun.

Artikel ini ditulis oleh Alifia Najwa Aponde, peserta program magang di Bantentv.com.Konten telah melalui proses penyuntingan oleh tim redaksi.
TERKAIT
- Advertisment -