Jumat, Oktober 31, 2025
BerandaBeritaSetahun Buron, CEO Istana Mulia Ditangkap! Korban Penipuan Kavling Apresiasi Polda Banten

Setahun Buron, CEO Istana Mulia Ditangkap! Korban Penipuan Kavling Apresiasi Polda Banten

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Puluhan korban kasus penipuan tanah kavling Istana Mulia mendatangi Mapolda Banten, Senin, 6 Oktober 2025, untuk memberikan apresiasi atas keberhasilan polisi meringkus tersangka Ayi Mujayini bin Engkos Kosasih.

Tersangka yang juga dikenal sebagai CEO TWP Istana Mulia itu diduga menipu ratusan pembeli kavling dan meraup keuntungan hingga miliaran rupiah.

Koordinator korban, Candra Darwis, mengatakan kedatangan mereka ke Mapolda Banten merupakan bentuk terima kasih kepada pihak kepolisian, khususnya atas keberhasilan menangkap tersangka setelah buron lebih dari satu tahun.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polda Banten. Tersangka yang sempat buron akhirnya berhasil diringkus,” ujar Candra kepada Bantentv.com.

Baca Juga: Polda Banten Tangkap Penipu Tanah Kavling, Kerugian Capai Rp6 Miliar

Menurut Candra, jumlah korban yang tertipu mencapai sekitar 500 orang, sementara yang kini tergabung dalam koordinasinya sebanyak 73 korban dengan kerugian Rp6,3 miliar. Ia berharap penegak hukum menindak tegas pelaku agar para korban mendapat keadilan.

Koordinator korban penipuan tanah kavling, Candra Darwis. (Foto: Bantentv.com)
Puluhan korban kasus penipuan tanah kavling Istana Mulia mendatangi Mapolda Banten, Senin, 6 Oktober 2025. (Foto: Bantentv.com)
Koordinator korban penipuan tanah kavling, Candra Darwis. (Foto: Bantentv.com)
Puluhan korban kasus penipuan tanah kavling Istana Mulia mendatangi Mapolda Banten, Senin, 6 Oktober 2025. (Foto: Bantentv.com)

“Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan pelaku dihukum seberat-beratnya, karena kerugiannya sangat besar,” tegasnya.

Darwis yang juga merupakan salah satu korban, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp63 juta. Ia tertarik dengan tawaran Ayi setelah ditawari jual tanah kavling berbasis syariah, tanpa riba tanpa bunga.

“Awalnya tersangka menawarkan jual tanah berbasis syariah. Namun seiring dengan batas waktu pelunasan tanahnya sendiri tidak ada. Bahkan kesininya diketahui tanah tersebut belum dibebaskan,” ungkapnya.

Sebelumnya, kasus penipuan tanah kavling Istana Mulia sempat mencuat di media sosial pada tahun lalu. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2024 oleh Polres Cilegon berdasarkan tujuh laporan resmi yang diterima polisi.

Setelah buron selama setahun, Ayi Mujayini akhirnya ditangkap oleh tim dari Polda Banten. Polisi kini masih menunggu korban lain untuk melapor, guna memperkuat proses hukum dan pengungkapan kerugian yang ditimbulkan.

Editor AF Setiawan
TERKAIT
- Advertisment -