Pandeglang, Bantentv.com – Perlakuan intimidasi terhadap jurnalis kembali terjadi di Kabupaten Pandeglang. Kali ini menimpa wartawan Tangsel Pos, Ari Supriadi. Ari mendapat perlakuan intimidasi dari oknum anggota Ormas Pelaku Seni dan Budaya atau PSB Banten saat melakukan peliputan di Mapolres Pandeglang pada Selasa, 20 Desember 2022
Perbuatan tidak menyenangkan tersebut terjadi di ruang Satreskrim Polres Pandeglang, saat melakukan liputan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang. Saat hendak mengambil gambar, beberapa anggota ormas mencoba menghalangi wartawan hingga menyebabkan Ari terjatuh di depan pintu masuk Satreskrim Polres Pandeglang. Sikap arogansi anggota ormas tersebut sangat berlebihan dan telah melanggar Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Hal seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi apalagi di lingkungan polres yang merupakan wilayah aman. Saya ingin anggota ormas tadi ada itikad baik dan meminta maaf, kalau tidak saya akan menempuh jalur hukum,” ungkap Ari.
Kasi Humas Polres Pandeglang, Iptu Nurimah mengatakan pihaknya tidak mengetahui perihal ormas yang mengawal tersangka. nurimah menjamin hal serupa tidak akan terjadi lagi di kemudian hari.(rangga/red)