Serang, Bantentv.com – Seorang pengacara di Kota Serang nyaris diamuk massa. Lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Pengacara berinisal J ditangkap oleh warga di kantornya, di Perumahan Kepuren, Walantaka, Kota Serang, Banten pada Rabu, 6 Desember 2023.
Beruntung aksi main hakim warga tidak terjadi setelah pelaku langsung diamankan anggota kepolisian.
Aksi warga ini dilakukan setelah J diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Warga yang emosi, langsung menarik Jumadi keluar rumah. Selain mengeluarkan kata-kata kasar dan makian, warga yang emosi juga berusaha memukul pelaku.
Beruntung aksi main hakim warga tidak terjadi setelah dihalangi oleh warga yang lain. Oleh warga, Jumadi kemudian diserahkan ke Polisi.
J diduga mencabuli anak berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku SLTP, pelaku melakukan pencabulan tersebut dengan mengiming-imingi akan memberikan ponsel kepada korbannya.
Jumat siang pelaku masih menjalani pemeriksaan di Subdit Renakta, Ditreskrimum Polda Banten.
“Tim Ditreskrimum Polda Banten, telah berhasil mengamankan pelaku dengan inisial J-M usia 43 tahun. Saat ini pelaku masih dalam tahap pemeriksaan,” ungkap Kombes Pol Didik Heriyanto Kabid Humas Polda Banten.
Akibat perbuatannya, oknum pengacara yang sudah ditetapkan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (jaya/red)