Pandeglang, Banten – Kepolisian Sektor Panimbang mengamankan seorang emak-emak berinisial TS (68) diduga menggunakan uang palsu saat bertransaksi di tempat pelelangan ikan, Rabu (26/3/2025). Peristiwa ini terjadi di Kampung Lelang Lama, Desa Panimbangjaya, sekitar pukul 06.00 WIB.
Kanit Reskrim Polsek Panimbang Ipda Banu Rusmanto mengungkapkan, pelaku membeli ikan tongkol seberat ½ kilogram senilai Rp15.000 dengan uang pecahan Rp100.000 palsu. “Korban sempat memberikan kembalian Rp85.000 sebelum menyadari uang tersebut palsu,” jelas Banu saat konferensi pers, Jumat (28/3/2025).
Kronologi Penggunaan Uang Palsu
- Pelaku membeli ikan tongkol menggunakan uang Rp100.000 palsu
- Penjual memberikan kembalian Rp85.000
- Korban mengecek keaslian uang dan menemukan ketidaksesuaian
- Warga setempat membantu mengamankan pelaku di lokasi kejadian
Baca Juga: Waspada Peredaran Uang Palsu di Kota Serang
Proses Penyidikan Berlanjut
Tim penyidik Polsek Panimbang telah menyita barang bukti berupa uang palsu dan mengembangkan kasus ini. “Kami sedang menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran uang palsu ini,” tambah Banu.
Dampak Kerugian
- Kerugian materi: Rp100.000
- Potensi gangguan transaksi di pasar lelang tradisional
- Masyarakat diimbau waspada terhadap ciri uang palsu
Editor : Andika