Cilegon, Bantentv.com – Guna bersiaga selama libur Natal dan Tahun Baru, seluruh pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon dilarang mengambil cuti hingga 2 Januari 2026.
Plt Sekda Kota Cilegon, Aziz Setia Ade Putra, mengatakan larangan ini ditujukan agar pejabat yang bersangkutan, seperti kepala organisasi perangkat daerah, siap siaga selama libur Natal dan Tahun Baru.
“Tidak boleh cuti adalah pejabat Struktural yah, para kepala OPD dan para kepala Badan,” ujar Plt Sekda Kota Cilegon, Aziz Setia Ade Putra.
Baca Juga: Puluhan Jabatan Struktural Pemkot Cilegon Kosong
Hal tersebut bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat selama libur Nataru. Terlebih saat ini Kota Cilegon sedang dilanda cuaca ekstrem. Kondisi ini bisa mengakibatkan bencana alam maupun non-alam.
“Khususnya untuk standby sampai dengan tanggal 2 Januari 2026. Untuk siaga di Kota Cilegon, manakala terjadi sesuatu tetap kita standby,” ucap Aziz.
Aziz menegaskan jika ditemukan adanya pejabat struktural yang melanggar larangan tersebut, pihaknya akan melakukan teguran secara bertahap. Ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kalau sanksi sesuai dengan aturan, ada teguran yang pasti bertahap,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan B-KN Nomor 7 Tahun 2021, diatur lebih detail jenis dan prosedur cuti. Termasuk cuti di luar tanggungan negara karena alasan pribadi mendesak.
Editor : Erina Faiha