Kamis, Februari 19, 2026
BerandaBeritaSDN 1 Gerendong Disegel, Ahli Waris Tuntut Penyelesaian Ganti Rugi Lahan

SDN 1 Gerendong Disegel, Ahli Waris Tuntut Penyelesaian Ganti Rugi Lahan

Saluran WhatsApp

Pandeglang, Bantentv.com – Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Gerendong yang berada di Desa Gerendong, Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, disegel oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan pada Senin, 19 Januari 2026.

Penyegelan dilakukan karena pihak ahli waris menyatakan lahan yang digunakan untuk bangunan sekolah tersebut belum pernah mendapatkan ganti rugi hingga saat ini.

Kuasa hukum ahli waris lahan SDN 1 Gerendong, Zainal Abidin, menjelaskan bahwa berdirinya bangunan sekolah di atas tanah tersebut tidak serta-merta menghapus hak kepemilikan kliennya.

Menurutnya, status kepemilikan tanah tetap berada pada ahli waris meskipun di atasnya telah berdiri aset negara berupa bangunan pendidikan. Hingga kini, pihak ahli waris mengaku belum pernah menerima kompensasi atas pemanfaatan lahan tersebut.

“Ya memang di atas lahan itu berdiri aset sekolah, tapi hak milik tanahnya tetap milik ahli waris. Sampai hari ini, tidak pernah ada pembayaran ganti rugi,” kata Zainal Abidin.

Zainal Abidin juga menuturkan bahwa ahli waris memiliki bukti kepemilikan lahan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menyebutkan bahwa proses jual beli tanah telah terjadi jauh sebelum pembangunan sekolah dilakukan.

“Klien saya memastikan memiliki bukti-bukti. Penjualnya masih hidup, pembelinya memang sudah meninggal dunia, namun istrinya masih hidup. Ada surat pernyataan tahun 2006 dari Haji Ujang sebagai penjual yang menyatakan tanah tersebut telah dijual dan uangnya sudah diterima,” jelasnya.

Baca Juga: SDN Kuranji Kembali Disegel, Kepala Sekolah Menangis

Selain surat pernyataan jual beli, pihak ahli waris juga mengantongi bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta keterangan resmi dari pihak desa yang memperkuat status kepemilikan lahan tersebut.

“Kami punya PBB dan keterangan dari desa. Jadi atas haknya jelas. Secara hukum, ini sulit dibantah karena penjualnya masih hidup dan mengakui transaksi tersebut,” tegas Zainal.

Meski melakukan penyegelan, Zainal menekankan bahwa ahli waris tidak berniat menghambat kegiatan pendidikan.

“Saya tidak ingin bertindak keras. Tujuan kami hanya agar ada penyelesaian. Kalau ditanggapi dengan baik, tentu kami tempuh musyawarah. Tapi kalau tidak, kami akan lanjut sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

Ia juga menepis anggapan bahwa ahli waris ingin sekolah ditutup atau dibongkar. Menurutnya, yang diminta hanyalah penyelesaian hak atas tanah melalui mekanisme ganti rugi yang jelas dan adil.

“Ahli waris tidak menolak keberadaan sekolah dan tidak ingin pendidikan terganggu. Kami juga prihatin melihat anak-anak. Pendidikan harus tetap berjalan, tapi persoalan tanah ini juga harus diselesaikan agar tidak menjadi sengketa berkepanjangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, penyegelan tersebut menyebabkan ratusan siswa yang telah datang sejak pagi tidak dapat mengikuti kegiatan belajar.

Mereka mendapati gerbang sekolah terkunci dan terpasang tulisan peringatan kepemilikan lahan atas nama H Isa bin Sumantri seluas sekitar 2.400 meter persegi, lengkap dengan ancaman pidana bagi pihak yang memasuki area tanpa izin.

Editor Siti Anisatusshalihah
TERKAIT
- Advertisment -