Senin, Agustus 18, 2025
BerandaBeritaSatreskrim Polres Serang Tangkap Calo Pencari Kerja

Satreskrim Polres Serang Tangkap Calo Pencari Kerja

Serang, Bantentv.com – Pelaku penipuan berinisial I-M ini ditangkap Satuan Resort Kriminal (Satreskrim) Polres Serang setelah menipu 80 orang pencari kerja.

Wanita lajang berusia 28 tahun ini ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Jumat, 12 Juli 2024.

Motif pelaku menjanjikan para korban dengan iming – iming bekerja pada salah satu pabrik sepatu yang berada di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang dari hasil menipu korban, pelaku meraup keuntungan sebesar Rp300 juta dari 80 korban.

Saat ditemui personel Satreskrim Polres Serang, Ipda Supendi membenarkan hal tersebut. Pelaku telah beroperasi sejak tahun 2021 sampai 2023, dengan meraup keuntungan sebesar Rp300 juta dari 80 korban yang tertipu. Pelaku ditangkap di rumah kontrakannya daerah Anyer Kabupaten Serang.

“Satreskrim Polres Serang telah mengamankan satu orang pelaku yang diduga telah melakukan penipuan terhadap para pencari kerja. Adapun tersangka berinisial I-M, pelaku telah melakukan penipuan tersebut dari tahun 2021 sampai tahun 2023 dengan jumlah korban sebanyak 80 orang dan total uang yang dirugikan sebesar Rp300 juta,” kata Ipda Supendi Personel Satreskrim Polres Serang.

Diketahui tersangka melakukan praktek penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan ini sudah dilakukan tersangka sejak tahun 2021.

Selama 3 tahun pelaku sudah menipu 80 pencari kerja dengan meraup uang 300 juta rupiah. Uang hasil kejahatan ini, dipergunakan tersangka untuk membayar cicilan rentenir, membeli peralatan elektronik serta untuk kebutuhan sehari-hari. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 378 dengan ancaman 4 tahun penjara. (imron/red)

TERKAIT
- Advertisment -