Rabu, Juni 18, 2025
BerandaBeritaSatreskrim Polres Serang Amankan Remaja Pelaku Penganiayaan

Satreskrim Polres Serang Amankan Remaja Pelaku Penganiayaan

Serang, Bantentv.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang berhasil mengamankan seorang remaja berinisial DS yang diduga melakukan penganiayaan terhadap tiga orang warga.

Kejadian ini berlangsung saat pesta hiburan pernikahan di Desa Tengkurak, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, pada Minggu malam, 20 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.

Insiden bermula ketika terjadi keributan di depan panggung hiburan yang melibatkan AD, kerabat dari pelaku DS.

Melihat AD di tengah keributan, DS yang saat itu berada tidak jauh dari lokasi kejadian, langsung mengeluarkan sebilah golok. Dalam kondisi diduga sedang mabuk, pelaku melakukan penganiayaan membabi buta dengan menyabetkan golok ke arah kerumunan warga.

Baca juga: Terduga Penista Agama di Kota Serang Ditangkap

“DS tersebut melakukan penganiayaan berupa pembacokan sajam sehingga mengenai tiga orang korban. Pelaku berbuat demikian karena melihat temannya terlibat keributan. Bersamaan dengan itu, DS tengah mabuk, sehingga ia membabi buta setiap orang yang ada di TKP,” ujar IPDA Supendi, Kanit Pidum Satreskrim Polres Serang.

Aksi brutal pelaku terekam dalam video amatir milik warga yang hadir di lokasi. Dalam rekaman tersebut, tampak pelaku memutar-mutar senjata tajam di atas kepalanya sebelum akhirnya menyabetkan ke arah penonton lainnya di sekitar panggung.

Tiga warga yang menjadi korban penganiayaan tersebut adalah Sandi Fahad, Ibrahim, dan Nasrudin. Ketiganya mengalami luka akibat sabetan golok dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan intensif.

Pelaku kini diamankan di Mapolsek Tirtayasa dan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam.

Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya anak-anak muda, untuk menjauhi konsumsi minuman beralkohol. Selain membahayakan diri sendiri, hal ini juga berpotensi menimbulkan tindakan kriminal seperti penganiayaan, pengeroyokan, hingga perusakan fasilitas umum.

Siti Anisatusshalihah

TERKAIT