Tangerang, Bantentv.com – Ribuan pemohon pajak kendaraan memenuhi Kantor UPTD Samsat Balaraja, Kabupaten Tangerang. Mereka rela antre demi mendapatkan pemutihan atau bebas denda pajak kendaraannya yang diberikan Gubernur Banten. Diketahui pemutihan pajak kendaraan tersebut berlangsung sejak tanggal 10 April hingga 30 Juni 2025.
Selain pembebasan denda pajak kendaraan, program yang diberikan Gubernur Banten tersebut juga membebaskan biaya balik nama kendaraan bermotor.
Doni, salah satu pemohon pajak mengatakan, sangat berterima kasih dan terbantu dengan adanya pembebasan pajak kendaraan terlebih kendaraannya sudah menunggak pajak satu tahun.
“Mau antre pemutihan pajak. Ini kesempatan juga buat saya karena motornya udah nunggak juga, jadi ini sangat terbantu,” ujar Doni pemohon pajak.
Baca juga : Bayar Pajak di Samsat, Bank Banten Tawarkan Transaksi Non Tunai
Sementara, Kepala UPTD Samsat Balaraja Ali Hanafiah mengatakan, pemutihan atau bebas denda pajak kendaraan yang diberikan Gubernur Banten pada Pergub 170 langsung diserbu para pemohon pajak sejak pagi hari.
Dirinya menambahkan, untuk menjaga kesehatan para pemohon, Samsat Balaraja juga menyediakan posko kesehatan gratis.
“Hari ini Alhamdulillah penyelenggaraan Pergub 170 dimulai 10 April 2025 sampai dengan 30 Juni 2025, dan Alhamdulillah Pergub 170 rupanya diapresiasi oleh masyarakat terbukti sampai hari ini sangat luar biasa dari jam 5 subuh tadi itu masyarakat sudah datang di Samsat Balajara, dan sampai hari ini membludak sangat luar biasa,” kata Ali Hanafiah Kepala UPTD Samsat Balaraja.
Meski demikian, Pergub 170 tentang pembebasan admistrasi pajak kendaraan ini akan berlangsung sejak tanggal 10 April hingga tanggal 30 Juni 2025.
Erina Faiha Qothrunnada
Editor: Lilik HN
Komentar ditutup.