Cilegon, Bantentv.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon bersama Wali Kota Cilegon, perwakilan Badan Narkotika Nasional Kota Cilegon, Bea Cukai Merak, Imigrasi Banten, Lanal Banten dan perwakilan dari Polres Cilegon melakukan pemusnahan barang bukti berupa 12.000.480 batang rokok ilegal di halaman kantor Kejaksaan Negeri Cilegon, Selasa pagi, 22 Juli 2025.
Tak hanya itu Kejari Cilegon juga memusnahkan barang bukti lainnya berupa narkotika, senjata tajam dan sejumlah telepon genggam.
Kepala Kejari Kota Cilegon, Diana Wahyu Widiyati mengatakan dari barang bukti rokok ilegal tanpa pita cukai yang dimusnahkan kerugian negara ditaksir mencapai dua belas miliar rupiah.
“Sekitar 12 juta lebih batang rokok ilegal dimusnahkan, dan telah merugikan negara sekitar 12 miliar rupiah,” ujar Diana.
Dengan adanya pemusnahan rokok tanpa cukai ini diharapkan dapat menimbulkan kesadaran bagi masyarakat untuk membeli rokok dengan pita cukai.
“Masyarakat harus sadar pentingnya membeli rokok dengan pita cukai, karena lebih diakui dan tidka merugikan negara,” lanjut Diana.
Sementara itu jutaan batang rokok ilegal tanpa cukai ini dimusnahkan agar tidak beredar di masyarakat. Karena selain dihawatirkan dapat membahayakan kesehatan, beredarnya rokok ilegal tanpa cukai juga merugikan negara.
Wali Kota Cilegon, Robinsar menyampaikan mengapresiasi atas pemusnahan barang ilegal ini sehingga dapat menekan kerugian negara. Pihaknya berharap rokok ilegal ini bisa tidak beredar kembali di Kota Cilegon karena rawan untuk disusupi narkoba.
“Pemkot mengapresiasi Kejari atas pemusnahan ini, kami berharap tidak beredar lagi rokok ilegal di tengah masyarakat,” ujar Robinsar.
Selain rokok ilegal, pada pemusnahan barang bukti yang dilakukan sebagai komitmen kejaksaan dalam menuntaskan perkara hukum juga dilakukan pemusnahan pada barang bukti lainnya yakni narkotika, senjata tajam dan sejumlah telepon genggam.
Lilik HN