Serang, Bantentv.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menyebutkan bahwa ribuan warga di Kabupaten Serang mengajukan pindah memilih, baik pindah memilih keluar maupun pindah memilih masuk.
Komisioner KPU Kabupaten Serang, Septia Abdi Gama mengatakan meskipun DPT sudah ditetapkan, namun proses perpindahan penduduk tidak bisa ditekan sehingga dalam hal ini KPU memberikan fasilitas bagi masyarakat yang hendak pindah dan berakhir pada 15 Januari 2024.
“Kita tetap masih beri kesempatan jika ada masyarakat yang ingin pindah memilih,” ujarnya.
Menurutnya berdasarkan data yang masuk, warga yang mengajukan pindah memilih mencapai angka ribuan yaitu untuk warga yang mengajukan pindah memilih masuk ke Kabupaten Serang sebanyak 2.907 pemilih dan yang mengajukan pindah memilih keluar kabupaten sebanyak 2.911 pemilih.
Septia menjelaskan bahwa alasan ribuan pemilih yang mengajukan pindah memilih diantaranya pindah domisili dan ada pula yang mengajukan pindah memilih karena alasan tugas atau pekerjaan.
“Banyak alasan misalnya pindah domisili, ada juga karena tugas pekerjaan,” lanjut Septia.
Septia menambahkan sampai tanggal 15 Januari KPU menerima pindah memilih untuk 9 kategori diantaranya pindah domisili karena pekerjaan.
Sementara itu KPU juga masih melayani pindah memilih dengan empat kategori lainnya masih berlangsung sampai 7 Februari 2024 mendatang. Empat kategori pemilih yang masih bisa dilayani yaitu yang sedang bekerja di luar kota, pasien yang dirawat inap, pemilih di lapas atau rutan dan pemilih yang terkena bencana alam.(riki/red)