Serang, Bantentv.com – Kepolisian Daerah (Polda) Banten memusnahkan ribuan botol minuman keras atau miras hasil sitaan dari pelaksanaan Operasi Pekat Maung 2026. Pemusnahan miras tersebut dilakukan di Mapolda Banten pada Kamis, 12 Maret 2026.
Kegiatan pemusnahan miras dipimpin langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Hengki. Acara tersebut juga dihadiri Gubernur Banten Andra Soni, Danrem 064/Maulana Yusuf Brigjen TNI Daru Cahyadi Soeprapto, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Banten.
Baca Juga: Operasi Pekat Maung 2026 Ditutup, Polda Banten Sita Ribuan Botol Miras
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 7.733 botol miras dari berbagai merek dimusnahkan. Ribuan miras itu merupakan barang bukti hasil penindakan aparat kepolisian selama pelaksanaan Operasi Pekat Maung 2026 di wilayah hukum Polda Banten.
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki mengatakan bahwa pemusnahan miras ini menjadi bagian dari komitmen aparat kepolisian bersama pemerintah daerah dan unsur TNI dalam memberantas berbagai penyakit masyarakat.
Salah satu fokus penindakan dalam operasi tersebut adalah menekan peredaran miras ilegal yang dinilai dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban.

“Pemusnahan ini merupakan hasil dari Operasi Pekat Maung 2026 yang dilaksanakan untuk menekan peredaran minuman keras ilegal serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Banten,” ujarnya.
Melalui pemusnahan miras tersebut, aparat berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku yang masih terlibat dalam peredaran miras ilegal.
Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas peredaran miras yang berpotensi mengganggu ketertiban di lingkungan masyarakat.
Upaya penertiban miras melalui Operasi Pekat Maung 2026 juga menjadi bagian dari langkah preventif untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Banten, terutama menjelang berbagai kegiatan masyarakat yang membutuhkan stabilitas keamanan.