Rabu, Desember 24, 2025
BerandaBeritaRetribusi PBG dan SLF Tembus Rp24,5 M, DPUPR Kabupaten Serang Optimis Capai...

Retribusi PBG dan SLF Tembus Rp24,5 M, DPUPR Kabupaten Serang Optimis Capai Target

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang mencatat penerimaan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) hingga pertengahan Desember 2025 mencapai Rp24, 5 Miliar. Penerimaan tersebut paling besar dari perusahaan industri.

Kepala Seksi Pengawasan Bina Konstruksi DPUPR Kabupaten Serang, Dadan Gunawan mengatakan, bahwa pada tahun ini penerimaan retribusi MBG SLF ditarget Rp28 miliar. Namun, dirinya optimis penerimaan retribusi hingga 31 Desember 2025 bisa mencapai target.

“Sekarang retribusi PBG sudah tercapai Rp24,5 miliar, ada juga yang sudah siap bayar kurang lebih Rp2,5 miliar. Jadi kemungkinan sampai 31 Desember tercapai,” katanya pada Rabu 24 Desember 2025.

Baca Juga: DPUPR Kota Serang Dorong Kepatuhan PBG Demi Keselamatan Warga

Dadan menuturkan, penerimaan retribusi PBG SLF tersebut paling besar dari perusahaan industri. Misalnya, yang baru akan membayar yakni PT Indah Kiat Pulp And Paper sebesar Rp1,5 miliar. Sedangkan beberapa perusahaan lainnya mencapai Rp500 juta.

“SKRD (surat ketetapan retribusi daerah) sudah diselesaikan sudah dibikin, paling tinggal mereka bayar saja retribusinya. Mereka bayar ke teler BJB,” tuturnya.

Baca Juga: DPUPR Kabupaten Serang Optimis Target Retribusi PBG 2025 Tercapai

Dadan menambahkan, penerimaan PBG dari tahun ke tahun memang selalu tinggi. Dimana pada tahun 2024 penerimaan retribusi PBG dan SLF mencapai Rp26 miliar.

Disamping menggenjot penerimaan, Dadan juga mengaku bahwa sebagai bentuk apresiasi terhadap perusahaan yang taat mengurus perizinan PBG dan SLF. Selain itu, agar penerimaan retribusi PBG dan SLF terus meningkat, pihaknya akan memberikan penghargaan terhadap perusahaan-perusahaan.

“Rencana kemungkinan di 2026 buat Award, ada tiga kategori. Pertama, pembayaran retribusi terbesar. Kedua, perusahaan yang taat administrasi. Ketiga, perusahaan yang aktif ataupun kooperatif untuk melaksanakan perizinan PBG SLF. Tinggal Ki rangkum aja dari tahun 2023 sampai 2025,” pungkasnya.

Editor : Erina Faiha

TERKAIT
- Advertisment -