Selasa, Juni 17, 2025
BerandaBeritaPrabowo Tetapkan 4 Pulau yang Disengketakan Masuk Wilayah Aceh

Prabowo Tetapkan 4 Pulau yang Disengketakan Masuk Wilayah Aceh

Bantentv.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara sebagai bagian dari wilayah administratif Aceh.

Keputusan ini diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah Presiden menerima laporan menyeluruh dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) disertai berbagai dokumen dan data pendukung.

Baca juga: Empat Pulau di Aceh Dirampas Sumut? Berikut Penjelasannya

“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen-dokumen, data-data pendukung kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang telah dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu, Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah adalah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” ujar Prasetyo.

Keputusan ini merupakan hasil dari rapat terbatas yang digelar pada hari yang sama, dan menjadi solusi atas polemik yang telah berlangsung lama antara kedua provinsi.

Pertemuan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut turut difasilitasi oleh Kementerian Sekretariat Negara, bertepatan dengan kunjungan dinas Presiden Prabowo ke Luar Negeri, sehingga melakukan rapat terbatas secara daring.

Sebelumnya, konflik ini mencuat akibat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, selama ini wilayah tersebut berada dalam administrasi Kabupaten Aceh Singkil.

Penetapan oleh Kemendagri sempat memicu reaksi keras dari Pemerintah Provinsi Aceh yang mengklaim memiliki bukti historis kuat atas kepemilikan keempat pulau tersebut. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengacu pada hasil survei teknis sebagai dasar klaimnya.

Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses penetapan wilayah dilakukan berdasarkan kajian dokumen resmi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Siti Anisatusshalihah

TERKAIT