Serang, Bantentv.com – Jelang peringatan Hari Bhayangkara ke-78, Kamis siang Satuan Reserse Narkoba Polresta Serang Kota, berhasil menciduk enam pelaku pengedar narkoba jenis ganja dan sabu di wilayah hukum Polresta Serang Kota.
Dari enam pengedar yang diringkus, satu orang merupakan karyawan swasta warga asal Bandung yang bekerja di sebuah perusahaan swasta di Kota Serang nekat menjual ganja untuk makan dan menambah biaya kebutuhan sehari-hari.
A-M warga Bandung yang sudah tinggal dua tahun di Kota Serang itu dibekuk Anggota Satresnarkoba Polresta Serang Kota ditempat kostnya di Ciceri, Kota Serang.
Dari tangan A-M polisi menyita 250 gram daun ganja kering. Ganja diedarkan didapat A-M dari rekannya yang berada di wilayah Tangerang dan tengah diburu kepolisian.
Meski sudah bekerja sebagai karyawan swasta karena gaji yang diterima kecil, A-M nekat menjual ganja di wilayah Kota Serang.
Selain meringkus A-M, Anggota Satresnarkoba Polresta Serang Kota juga membekuk 5 orang pengedar sabu, sabu seberat 11,57 gram yang siap diedarkan diwilayah hukum Polresta Serang Kota berhasil diamankan dari tangan pelaku.
“Salah satu tersangka atas nama A-M ini statusnya sebagai bandar dan juga pengedar ganja. Dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan baru kali pertama melakukan perbuatannya dan semua ini beralasan karena faktor ekonomi,kedua karena faktor sosial dan juga lingkungannya,”ujar Kompol Yudha Hermawan Kasat Narkoba Polresta Serang Kota.
Keenam pelaku mendapatkan narkotika sabu dan ganja dengan cara memesannya melalui media sosial untuk berkomunikasi dengan pemilik barang. Polisi kini tengah mendalami kasus ungkap narkoba ini untuk mengusut menjerat para pelaku yang terlibat peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Serang kota.
A-M dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 6 sampai 20 tahun penjara.
Untuk kelima pengedar sabu dijerat diterapkan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (jaya/red)