Serang, Bantentv.com – Delapan anggota komplotan rampok yang sudah tiga kali melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Serang ditangkap anggota Satreskrim Polres Serang. Polisi terpaksa menembak semua kaki pelaku karena berusaha kabur dan melawan saat akan ditangkap. Hal tersebut terungkap dalam Pers rilis kasus perampokan, di Mapolres Serang, Senin, 6 Juni 2022.
Selama waktu kurang dari dua bulan komplotan ini diketahui sudah tiga kali melakukan perampokan di wilayah hukum Polres Serang dengan sasaran rumah dan ruko. Untuk mencari sasaran, mereka biasanya menggunakan dua mobil dan berkeliling untuk mencari sasaran secara acak. Setiap kali beraksi, mereka selalu berbagi peran mulai bertugas menentukan sasaran, menjaga lokasi, hingga sebagai eksekutor.
Terakhir kali, komplotan ini merampok sebuah rumah di Kecamatan Tanara. Saat beraksi pelaku mengikat pemilik rumah dan mengancam akan melukai korban jika berteriak. Di lokasi ini, pelaku membawa kabur uang sebesar Rp200 juta dan perhiasan emas seberat 85 gram.
Setiap kali beraksi, mereka juga membawa senjata tajam untuk menakuti para korbannya. Selain tidak memiliki pekerjaan tetap, para pelaku nekad merampok karena membutuhkan uang untuk membayar hutang. Selain untuk membayar hutang, uang hasil kejahatan juga digunakan untuk berfoya-foya.
“Nekad merampok karena terlilit hutang, terus dipake juga buat foya-foya,” ujar HG salah seorang pelaku perampokan.
Menurut Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 2 unit mobil, 5 golok, linggis dan uang sisa hasil kejahatan. Untuk menutup identitas, mereka selalu menggunakan penutup muka dan merusak CCTV yang ada di sekitar lokasi.
“Barang bukti kita amankan 2 unit mobil, 5 golok, linggis dan uang sisa hasil kejahatn,” ungkap Kapolres Serang.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (jay/red)