Serang, Bantentv.com – Kepolisian Resor (Polres) Serang melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Serang. Mereka membahas pengawasan operasional kendaraan pertambangan di jalur Cikande–Rangkasbitung, Senin, 24 Nopember 2025.
Dalam pertemuan itu, kedua pihak sepakat melakukan pembahasan lanjutan bersama Dishub Provinsi Banten guna mematangkan skema pengawasan operasional kendaraan pertambangan.
Kabagops Polres Serang Kompol Edi Susanto mengatakan permasalahan truk angkutan tambang menjadi sorotan masyarakat dan kalangan mahasiswa.
Edi mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah penertiban dan sosialisasi kepada perusahaan pertambangan. Langkah-langkah ini terkait dengan jam operasional kendaraan berat sesuai peraturan gubernur.
“Polres Serang sudah melakukan sosialisasi kepada perusahaan sesuai Pergub. Termasuk pengawasan di lapangan untuk memastikan kendaraan tambang hanya beroperasi pada jam yang ditentukan yaitu pukul 22.00 hingga 05.00,” ujar Edi Susanto kepada Poskota.
Baca Juga: Urai Kemacetan, Pemprov Banten Bakal Atur Jam Operasional Truk Tambang
Ia menegaskan bahwa Polres Serang juga telah melakukan penyekatan kendaraan tambang pada titik-titik tertentu. Namun diakui, pelaksanaan di lapangan masih menghadapi kendala karena keterbatasan jumlah personel yang bertugas.
“Kami sudah melakukan penyekatan sebagaimana diatur dalam Pergub, namun dengan keterbatasan personel, kami tidak bisa melakukan backup sepenuhnya. Selain itu, regulasi jam operasional kendaraan tambang berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Angkutan Umum Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, Agus Herlambang. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah merancang pembentukan tiga pos pengawasan terpadu yang akan ditempatkan di jalur Cikande – Rangkasbitung. Pos tersebut akan diisi oleh personel gabungan dari beberapa instansi.
“Setiap pos pengawasan akan diisi lima personel. Mereka terdiri dari Polri, Dishub Provinsi dan Kabupaten Serang, serta Satpol PP Provinsi, dan Satpol PP Kabupaten Serang,” kata Agus Herlambang.
Ia menjelaskan bahwa pengawasan akan dilaksanakan dalam dua shift, yakni pukul 08.00–15.00 WIB dan pukul 15.00–22.00 WIB. Namun pelaksanaan teknisnya masih menunggu instruksi resmi dari Dishub Provinsi Banten.
“Untuk pelaksanaan dua shift ini, kami masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Dishub Provinsi Banten. Hal ini agar langkah yang diambil benar-benar sesuai dengan regulasi dan kebutuhan di lapangan,” ujarnya.
Koordinasi tersebut menjadi langkah awal. Ini penting dalam memperkuat sinergi antarinstansi untuk menciptakan keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas di jalur Cikande–Rangkasbitung. Terutama terkait aktivitas kendaraan pertambangan yang selama ini menjadi perhatian publik.
Editor : Erina Faiha