Lebak, Bantentv.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Lebak menangkap pelaku pencurian kendaraan yang sering menjalankan aksinya di wilayah hukum Polres Lebak, Banten. Pelaku ditangkap di kediaman masing-masing.
Dari hasil penangkapan pihak kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 11 pelaku. Mereka adalah TR (21), EL (21), HD (25), AR (27), JN (39), SM (35), MD (44), S (36), PA (24), IM (24), dan Y (36).
Para pelaku ini sering menjalankan aksinya di sekitar Sajira, Cipanas, Lebak Gedong, Rangkasbitung, Kalangananyar hingga Malingping. Pelaku berhasil ditangkap atas laporan masyarakat yang sering mengeluhkan kehilangan kendaraan.
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan dari hasil pengungkapan tim berhasil mengamankan barang bukti yakni 15 kendaraan roda dua berbagai merk, 2 unit kendaraan roda empat jenis mobil pick up dan kendaraan jenis AVP, serta sejumlah kunci T yang sering digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
“Sejumlah barang bukti berhasil diamankan seperti 15 kendaraan roda dua, 2 unit kendaraan roda empat jenis APV dan pick up, serta kunci T,” ujar AKPB Wiwin Setiawan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7-9 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka penadah barang curian dikenakan Pasal 480 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara.(nano/red)