Minggu, Juni 15, 2025
BerandaBeritaPolres Cilegon Tangkap Lima Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Polres Cilegon Tangkap Lima Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Cilegon, Bantentv.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon berhasil menangkap lima tersangka yang diduga melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur di sebuah kontrakan yang berada di wilayah Anyer, Kabupaten Serang. Korban yang baru berumur 14 tahun itu diperdaya oleh pelaku dengan dicekoki minuman keras.

Kelima pemuda asal Kabupaten Serang Banten yang ditangkap petugas Satuan Reskrim Polres Cilegon yakni MA, SH, SP, MF, dan MR ditangkap polisi lantaran diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro menjelaskan awalnya satu pelaku berinisial MY curhat dan mengaku sedang galau kepada korban melalui chat dan mengajak keluar ke salah satu pantai yang berada di Anyer. Namun saat di TKP pelaku yang saat itu ada lima orang langsung mencekoki korban untuk meminum minuman keras sebanyak empat kali.

“Salah satu pelaku curhat terhadap korban dan ketemuan di pantai Anyer, di lokasi pelaku mencekoki korban minuman keras,” ujar Kapolres Cilegon.

“Bejatnya setelah mengetahui korban yang saat itu mabuk dan tak sadarkan diri, kelima pelaku tersebut malah membawa korban ke kosan miliknya dan akhirnya korban dilecehkan secara bergiliran,” lanjut Kapolres.

Eko juga mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap orang-orang yang baru dikenal di dunia maya. Pihaknya pun meminta agar orang tua turut mengawasi anak-anaknya sehingga tidak  terjerumus pada aktivitas yang tidak dinginkan.

Akibat perbuatan bejat tersebut kelima pelaku ini dikenakan pasal 81 junto pasal 76-d tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara. (aliyandra/red)

TERKAIT