Bantentv.com – Tinggal menghitung hari seluruh masyarakat Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi. Oleh karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memutuskan untuk Pemilu 2024 masyarakat yang punya hak untuk memilih atau pemilih akan tetap bisa memilih.
Selain menyiapkan siapa yang akan kamu pilih, kamu juga perlu memahami jenis surat suara yang ada nantinya.
Di Pemilu 2024 ini surat suara terbagi menjadi lima jenis berdasarkan warna yang ditentukan. Kelima jenis tersebut terdiri dari pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota.
Pembagian dari kelima jenis di atas diatur dalam pasal 6 paragraf 3 PKPU nomor 14 tahun 2023. Nah agar kamu tidak bingung nanti saat hari pencoblosan, yuk simak penjelasan di bawah ini:
- Surat Suara Pemilu Warna Abu-abu
Surat suara pemilu berwarna abu-abu ini digunakan untuk memilih pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Terdapat empat bagian dalam surat suara jenis ini diantaranya:
- Foto pasangan calon
- Nama pasangan calon
- Nomor urut pasangan calon
- Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan calon
- Surat Suara Pemilu Warna Kuning
Surat suara berwana kuning ditujukan untuk memilih anggota DPR RI. Tampilan surat suara DPR RI sebagai berikut:
- Tanda gambar partai politik
- Nomor urut partai politik
- Nomor urut dan nama calon anggota DPR
- Surat Suara Pemilu Warna Merah
Surat suara warna merah digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Untuk surat suara ini hanya memuat dua bagian, yakni:
- Nomor urut
- Foto dan nama calon anggota DPD
- Surat Suara Pemilu Warna Biru
Untuk surat berwarna biru diperuntukkan memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi. Bagian dalam surat suara DPRD sebagai berikut:
- Tanda gambar partai politik
- Nomor urut partai politik
- Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi
- Surat Suara Pemilu Warna Hijau
Surat yang berwana hijau digunakan untuk memilih anggota DPRD kabupaten/kota. Terdapat tiga bagian dalam surat suara ini, yakni:
- Tanda gambar partai politik
- Nomor urut partai politik
- Nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota
Nah itu dia penjelasan tentang surat suara Pemilu 2024 yang perlu kamu ketahui, sebelumkamu mencoblos sebaiknya kamu baca terlebih dahulu surat suaranya yaa jangan sampai salah pilih.(erina/red)