Lebak, Bantentv.com – Seorang predator anak di Kabupaten Lebak diamankan pihak kepolisian Polres Lebak, Jumat, 12 Juli 2024. Pelaku berinisial S-N itu merupakan warga di Desa Jalupangmulya, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak.
Berdasarkan informasi, pelaku yang berprofesi sebagai buruh serabutan itu melakukan pelecehan seksual terhadap lima anak SD dan santri puluhan kali di rumahnya. Mulanya, pelaku berinisial S-N itu mengiming-imingi korban dengan uang dan dipinjamkan motor.
Peristiwa itu terbongkar setelah korban terakhir seorang santri dicurigai oleh gurunya karena menunjukkan gelagat mencurigakan. Saat diinterogasi korban mengakui bahwa telah mendapatkan perlakuan menyimpang dari pelaku berusia 39 tahun tersebut.
Pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu botol hand bodi, satu buah handphone serta sim card.
Kapolres Lebak AKBP Suyono mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, korban sodomi pelaku berjumlah lima orang. Mereka mendapatkan perlakuan tak senonoh puluhan kali sejak tahun 2023.
“Adapun motif korban adalah dengan cara memberikan uang untuk merayu korban, selanjutnya melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur tersebut. Untuk korban yang sudah terdata dan sudah diakui pelaku sebanyak lima anak,” kata AKBP Suyono Kapolres Lebak.
Sementara pelaku mengaku, tindak pencabulan terhadap bocah di bawah umur itu dilakukan di sekitar lingkungan rumahnya, sejak 2023 lalu.
“Saya sudah melakukannya lima kali di lingkungan rumah saja dari tahun 2023,”ujar S-N pelaku.
Akibat peristiwa itu, pelaku S-N di kenakan Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (nano/red)