Serang, BantenTV.com – Polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap ML (23), tersangka kasus pembunuhan sadis disertai mutilasi terhadap pacarnya, SA (19), di kawasan Gunung Sari, Kota Serang.
Meskipun pelaku mengaku sadar sepenuhnya saat melakukan aksinya, pihak kepolisian menilai perlu dilakukan observasi lebih lanjut terkait kondisi psikologisnya.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Pol Yudha Satria, mengungkapkan bahwa dalam proses pemeriksaan, ML mengakui semua perbuatannya dengan kesadaran penuh.
Namun, karena metode pembunuhan yang tergolong ekstrem dan tidak biasa, tes kejiwaan menjadi bagian dari proses hukum yang harus dijalani pelaku.
“Tersangka dengan sadar mengakui perbuatannya, tapi kami akan tetap lakukan pemeriksaan kejiwaan untuk mendalami kondisi psikologisnya,” ujar Yudha, Senin 21 April 2025.
Baca juga: Pembunuhan Disertai Mutilasi Gegerkan Warga Gunungsari, Pelaku Ternyata Pacar Korban
Motif: Kalut Didesak Pertanggungjawaban Soal Kehamilan Korban
Dari keterangan awal, ML mengaku melakukan pembunuhan karena merasa tertekan setelah SA meminta pertanggungjawaban atas kehamilannya.
Pelaku mengaku sempat terlibat cekcok dengan korban sebelum mengajak SA ke kawasan perkebunan di Gunung Sari.
Di lokasi tersebut, pelaku mencekik korban menggunakan kerudung yang dikenakan SA hingga tak sadarkan diri, lalu mendorongnya dari tebing. Saat memastikan korban masih bernapas, ML kembali mencekiknya hingga dipastikan meninggal dunia.
“Saya kalut karena korban terus memojokkan saya dan meminta pertanggungjawaban,” ujar ML.
Tidak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian pulang untuk mengambil sebilah golok. Ia kembali ke lokasi kejadian dan melakukan aksi mutilasi terhadap tubuh korban.
Potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam karung putih dan dibuang ke aliran sungai, sementara bagian tubuh lainnya ditutupi dengan daun pisang dan kayu bakar.
“Sekitar 20 menit saya memotong tubuh korban. Potongannya saya buang ke sungai agar tidak ditemukan,” tuturnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa ML akan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut adalah hukuman mati.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati,” tegas Kombes Pol Yudha Satria.
Kasus ini berhasil diungkap dengan cepat oleh Unit Resmob Polresta Serang Kota. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad korban, pelaku berhasil diamankan di wilayah Pabuaran, Kabupaten Serang.
Editor: AF Setiawan