Serang, Bantentv.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kewilayahan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan tersebut berlangsung di salah satu hotel di Kota Serang. Acara ini diselenggarakan pada Rabu, 29 Oktober 2025, dan diikuti puluhan PPNS dari berbagai instansi di wilayah hukum Polda Banten. Rakor dibuka secara resmi oleh Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Yudhis Wibisana.
Dalam sambutannya, Kombes Yudhis menekankan pentingnya kolaborasi antara PPNS dan penyidik kepolisian. Kerja sama ini dilakukan dalam menangani tindak pidana khusus maupun pelanggaran ringan (Tipiring).
Menurutnya, sinergi dan koordinasi yang solid merupakan kunci keberhasilan penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.
Baca Juga: Apel Besar Bhabinkamtibmas 2025, Kapolda Banten Berharap Jadi Figur Pelindung Masyarakat
“PPNS merupakan mitra strategis Polri dalam penegakan hukum di bidang tertentu. Oleh karena itu, perlu ada kesamaan persepsi dan langkah antara PPNS dan penyidik Polri. Hal ini agar proses hukum berjalan efektif, transparan, dan sesuai ketentuan,” ujar Yudhis.
Sebagai bentuk apresiasi, Ditreskrimsus Polda Banten memberikan penghargaan kepada sejumlah PPNS. Penghargaan ini diberikan kepada mereka yang dinilai aktif, responsif, dan intens berkoordinasi dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus.
Penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh PPNS di Banten. Tujuannya adalah untuk terus meningkatkan kinerja serta memperkuat integritas dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
Baca Juga: Wakapolda Banten Ajak Pemuda Bergerak dan Bersatu Hadapi Tantangan Zaman
Selain sesi pembukaan, kegiatan rakor juga diisi dengan pemaparan dari sejumlah narasumber berkompeten di bidangnya.
R. Isjunianto dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten membawakan materi bertajuk Koordinasi PPNS dengan Kejaksaan Terkait Penanganan Tindak Pidana Khusus dan Tipiring.
Sementara itu, Muhammad Muksin dari Satpol PP Provinsi Banten menyampaikan materi seputar Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Selanjutnya, Fajar Suryadi dari Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Banten) memaparkan Legalitas PPNS.
Sebagai penutup, Prof. (HC) Dr. H. Dadang Herli, menyampaikan materi bertema Pembuktian dalam Penyidikan Tindak Pidana Khusus.
Ia menegaskan bahwa kemampuan PPNS dalam mengelola alat bukti secara ilmiah dan sistematis sangat menentukan keberhasilan proses hukum di pengadilan.
“Melalui rakor ini, diharapkan seluruh PPNS di Provinsi Banten semakin solid dan profesional. Mereka diharapkan mampu menjalankan fungsi penegakan hukum demi terciptanya keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Prof. Dadang.

