BerandaBeritaPolda Banten Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana Driver Online

Polda Banten Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana Driver Online

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Ditreskrimum Polda Banten mengungkap kasus pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan terhadap seorang sopir online bernama MS (23), warga Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Pengungkapan kasus dipimpin Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, didampingi Plt. Kabid Humas Polda Banten AKBP Meryadi dan Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan.

Kapolda Banten melalui Dirreskrimum Kombes Pol Dian Setyawan menyampaikan bahwa pelaku AN (29) berhasil ditangkap setelah melakukan aksi keji yang telah direncanakan dua hari sebelum kejadian.

Dian menjelaskan peristiwa pembunuhan berencana tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB.
“Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 30 November 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Syekh Moh Nawawi Albantani (sebelum lampu merah Palima), setelah kampus UIN, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang,” kata Dian saat konferensi pers di Aula Bidhumas Polda Banten, Selasa (9/12).

Baca Juga: Polda Banten Ungkap Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan

Kronologis Kejadian

Menurut Dian, pelaku AN pada Jumat, 28 November 2025 membutuhkan kendaraan untuk operasional sehari-hari. Ia kemudian merencanakan pencurian mobil dengan memesan taksi online menggunakan akun palsu bernama “Dede”.

Pada Minggu, 30 November 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di Citra Raya Tangerang, pelaku memesan sopir MS dan meminta diantar menuju Serang.

Sesampainya di depan UIN Serang, pelaku meminta korban berhenti. Saat mobil berhenti dan korban menarik rem tangan, pelaku yang telah menyiapkan kawat dililit lakban di dalam paper bag langsung mengalungkannya ke leher korban dan mencekiknya selama kurang lebih satu menit hingga korban tak sadarkan diri.

Pelaku kemudian memindahkan korban ke kursi penumpang depan. Ia mengambil kabel ties dari dalam paper bag dan mengikatkan ke leher korban hingga dipastikan meninggal dunia.

Setelah itu pelaku memindahkan posisi ke kursi kemudi dan membawa mobil ke tempat sepi untuk membuang jasad korban. Ia menuju wilayah Pabuaran, Serang, dan membuang tubuh korban di bawah jembatan sebelum kabur membawa mobil dan barang-barang milik korban.

Penemuan Mayat dan Penangkapan Pelaku

Korban ditemukan pada Minggu (30/12) di Jembatan Cimake, Desa Pancanegara, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
“Hasil autopsi RS Bhayangkara menunjukkan korban meninggal akibat jeratan tali pada leher dan pukulan benda tumpul di bagian belakang kepala. Melalui identifikasi sidik jari menggunakan Inafis Portable System, korban diketahui bernama MS,” jelas Dian.

Pelaku ditangkap pada Sabtu (6/12) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Serang–Pandeglang, Kelurahan Cipare, Kota Serang.

Motif dan Ancaman Hukuman

“Motif pelaku adalah ingin menguasai barang dan kendaraan milik korban. Modusnya dengan berpura-pura menjadi penumpang, lalu mencekik korban menggunakan kawat yang dililit lakban,” ujar Dian.

Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Dian mengimbau para pengemudi online untuk meningkatkan kewaspadaan.
“Kami mengimbau seluruh pengemudi taksi online agar lebih waspada terutama terhadap pemesanan mencurigakan di malam hari,” tutupnya.

TERKAIT
- Advertisment -