Serang, Bantentv.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten melalui Subdirektorat IV Renakta masih melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan praktik prostitusi yang ditemukan di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kabupaten Serang.
Penanganan kasus prostitusi tersebut hingga kini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Rumah kontrakan yang menjadi lokasi kejadian diketahui digunakan sebagai tempat tinggal pelaku sekaligus tempat menjalankan praktik prostitusi.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun penyidik, aktivitas prostitusi tersebut diduga dipromosikan melalui aplikasi perpesanan untuk menarik pelanggan.
Dalam praktik prostitusi tersebut, pelaku diduga melayani sejumlah pria hidung belang yang datang sebagai pelanggan.
Baca Juga: Diduga Jadi Sarang Prostitusi, Karaoke di Pasar Kemis Digerebek Satpol PP
Dari hasil keterangan yang dikumpulkan penyidik, pelaku ditargetkan melayani hingga lima pelanggan setiap hari.
Jika target tersebut tercapai secara rutin, pelaku disebut dapat memperoleh penghasilan sekitar Rp10 juta setiap bulan dari praktik prostitusi tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengatakan bahwa penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus.
“Penyidik Subdit IV Renakta Polda Banten masih melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain,” ujar Maruli.
Selain itu, kepolisian juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan praktik prostitusi tersebut untuk melapor.
Informasi dari masyarakat dinilai penting untuk membantu proses penyelidikan agar kasus prostitusi ini dapat terungkap secara menyeluruh.
Polda Banten menegaskan akan terus mendalami kasus ini hingga seluruh fakta terungkap, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam praktik prostitusi yang terjadi di wilayah Kabupaten Serang tersebut.