Kamis, November 13, 2025
BerandaBeritaPolda Banten Bongkar Sindikat Curanmor Losbak, 10 Pelaku Ditangkap

Polda Banten Bongkar Sindikat Curanmor Losbak, 10 Pelaku Ditangkap

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap jaringan besar pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis losbak atau pick up yang beroperasi lintas wilayah di Banten.

Dari hasil penyelidikan sejak Agustus hingga Oktober 2025, tercatat sekitar 30 kasus pencurian berhasil diidentifikasi.

Pengungkapan kasus ini dipimpin Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan.

Menurut Dian, para pelaku terbagi menjadi dua kelompok yang beroperasi di sejumlah titik, seperti Cilegon, Serang, Pandeglang, dan Lebak.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan dua kelompok pelaku yang beroperasi di wilayah berbeda. Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah ditangkap pada 2023,” ujar Dian Setyawan saat konferensi pers, Kamis, 6 November 2025.

Baca Juga: Polsek Ciwandan Bekuk Pelaku Curanmor, Rekannya Masih Diburu Polisi!

Pelaku menggunakan modus merusak kunci pintu kendaraan dan memanfaatkan alat jammer GPS untuk menghilangkan sinyal pelacakan.

Aksi curanmor ini dilakukan pada dini hari menggunakan kunci palsu dan soket listrik untuk menyalakan kendaraan curian.

Dari hasil interogasi, kendaraan hasil curian dijual ke luar daerah, termasuk Jawa Timur, untuk dibongkar dan dijual per bagian.

Setiap pelaku memperoleh keuntungan antara Rp3 juta hingga Rp7 juta per kendaraan.

“Motif para pelaku adalah mendapatkan keuntungan pribadi. Mereka bekerja terorganisir dan memanfaatkan teknologi untuk mengelabui pelacakan,” jelas Dian.

Penangkapan dan Barang Bukti

Kelompok pertama ditangkap di wilayah Cibeber, Cilegon, setelah polisi melakukan pengejaran terhadap mobil hasil curian. Dua pelaku berinisial ZA (57) dan KD (50) berhasil diamankan, sementara dua lainnya MR dan NH masih buron (DPO).

Kelompok kedua ditangkap setelah melakukan aksi di Karangtanjung, Pandeglang. Dua pelaku, MA (40) dan NB (22), ditangkap usai menodongkan senjata api jenis revolver ke arah petugas. Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur.

Baca Juga: Resmob Polres Serang Lumpuhkan Spesialis Curanmor Bermodal Airsoft Gun

Dari kedua kelompok, polisi menyita sejumlah, antara lain, 2 unit mobil Mitsubishi L300 dan Colt Diesel hasil curian, 1 unit Daihatsu Sigra putih, belasan kunci T dan soket palsu.

Selain itu, alat jammer GPS, senjata airsoftgun jenis revolver, dan 24 butir peluru gotri dan perlengkapan bengkel illegal.

“Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” Tegas Dian.

Keberhasilan pengungkapan ini adalah bukti komitmen Polda Banten dalam memberantas kejahatan kendaraan bermotor.

Editor AF Setiawan
TERKAIT
- Advertisment -