Kamis, Agustus 7, 2025
BANTEN VOICE 2025 DIBUKA
BerandaBeritaPN Pandeglang Jatuhkan Vonis 3 Tahun Untuk Kasus Wenny

PN Pandeglang Jatuhkan Vonis 3 Tahun Untuk Kasus Wenny

Pandeglang, Bantentv.com- Sebelumnya proses persidangan vonis kasus penipuan dan penggelapan sempat tertunda karena terdakwa Wenny sakit pada Rabu 30 Juli lalu. Kemudian akhirnya sidang dilanjutkan pada Rabu sore, 6 Agustus 2025.

Dalam putusan sidang yang dibacakan ketua majelis hakim Handy Reformen Kacaribu menyatakan bahwa terdakwa Wenny terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Sementara penasehat hukum terdakwa, Imran mengatakan, ia menghormati putusan hakim namun menyatakan akan mengkaji langkah hukum selanjutnya.

Ia juga menegaskan keyakinannya bahwa kliennya tidak bersalah. Menurutnya saksi-saksi yang dihadirkan bukanlah saksi kunci atau saksi fakta, melainkan hanya mendengar cerita.

Baca Juga: Sidang Wenny Hatu Diwarnai Fakta Baru: Korban Diduga Lebih dari 5 Orang

Pihaknya, akan menyusun pembelaan yang lebih komprehensif dalam waktu dekat untuk menanggapi putusan tersebut, sidang ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kerugian yang cukup besar sehingga menarik perhatian masyarakat Pandeglang.

“Pada fakta persidangan saksi-saksi yang dihadirkan bukan saksi kunci atau saksi fakta mereka hanya mendengarkan cerita, nanti kita akan melakukan pembelaan,” ujar Imran.

Sementara di tempat yang sama, jaksa penuntut umum (JPU), William Marcus Sebastian mengatakan, tuntutan yang diajukan telah mempertimbangkan fakta-fakta selama persidangan, termasuk kerugian yang dialami oleh korban dan tidak adanya itikad baik dari terdakwa untuk mengganti kerugian tersebut.

Ia menilai semua bukti dan fakta di persidangan, kerugian yang dialami korban tidak dikembalikan, dan terdakwa pun tidak menunjukkan itikad baik, itu menjadi salah satu poin utama dalam tuntutan.

“Tuntutan sudah diajukan dan sudah dipertimbangkan fakta-faktanya selama di persidangan, termasuk kerugian yang dialami oleh korban, tapi tidak adanya itikad baik dari terdakwa untuk menggantikan kerugian tersebut,” jelas William.

Ia menambahkan, meskipun dakwaan awal tidak menyebut nominal kerugian, dalam fakta persidangan tetap terungkap kerugian korban.

JPU pun mendorong agar kerugian itu dikembalikan, namun tidak ada langkah nyata dari pihak terdakwa.

Editor : Erina Faiha Qothrunnada

TERKAIT
- Advertisment -