Sabtu, September 14, 2024
BerandaBeritaPj Wali Kota Serang Tutup 13 Tempat Hiburan Malam di Kota Serang

Pj Wali Kota Serang Tutup 13 Tempat Hiburan Malam di Kota Serang

Serang, Bantentv.com – Pemerintah Kota Serang dan tim gabungan dari TNI Polri dipimpin Penjabat Wali Kota Serang Yedi Rahmat, Senin siang menyegel 13 tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang.

Selain menyegel, Pemkot Serang juga mencabut izin usaha belasan cafe dan resto yang izinnya disalahgunakan untuk menjalani bisnis terlarang menjual minuman alkohol dan menyediakan wanita pendamping.

Tiga belas tempat hiburan malam yang disegel tersebar di wilayah Kaligandu, Pasar Induk Rau, gedung mall Serang Ramayana, Legok dan Kalodran Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Penjabat Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengatakan penyegelan dan pencabutan izin usaha THM sesuai arahan dari ulama dan sudah dilarang di dalam peraturan daerah.

Apabila para pengusaha nakal tersebut berani membuka segel untuk menjalankan usaha tempat hiburan malam, maka bisa dikenakan pidana empat tahun penjara sesuai KUHP pasal 2 ayat 1.

Penyegelan sempat mendapat penolakan dari pihak  pengusaha. Namun tidak menciutkan nyali Pj Wali Kota Serang. Pemerintah mempersilahkan pihak pengusaha melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung.

Menurut Asda I Kota Serang, Subagyo, hingga akhir tahun 2023 Pemkot Serang telah memberi kesempatan kepada para pengusaha untuk membenahi izin usaha yang telah disalahgunakan dan menutup sendiri tempat hiburan malam. Namun diabaikan para pengusaha hingga Pemkot Serang menutup dan mencabut izin usaha.

“Pemkot sudah beri kesempatan agar izinnya dibenahi, tapi gak digubris,” ujar Subagyo.

Saat penutupan berlangsung, Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat didukung sejumlah warga di Kalodran Kecamatan Walantaka Kota Serang agar berani merobohkan tiga bangunan tempat hiburan malam di Walantaka seperti yang sudah dilakukan sebelumnya karena keberadaannya sudah meresahkan masyarakat setempat.(Jaya/red)

TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

DIBAGIKAN

KOMENTAR