Selasa, Juni 10, 2025
BerandaBeritaPerkuat Hukum, LKBPH PWI Banten Resmi Dibentuk

Perkuat Hukum, LKBPH PWI Banten Resmi Dibentuk

Serang, Bantentv.com – Guna melindungi wartawan PWI Banten, LKBPH PWI Pusat membentuk LKBPH PWI Banten. Pembentukan ini diumumkan langsung oleh LKBPH PWI Pusat kepada Ketua LKBPH PWI Banten Razid Chaniago, di Gedung Graha Pena Radar Banten, pada Senin, 24 Februari 2025.

Pembentukan tersebut ditandai pemberian dan penandatanganan Ketua LKBPH PWI Pusat HMU Kurniadi, Ketua PWI Banten Mashudi, dan Ketua LKBPH PWI Banten terpilih Razid Chaniago.

Ketua Umum LKBPH PWI Pusat HMU Kurniadi mengatakan, pemberian dan pembentukan LKBPH PWI Banten, sebagai mana anggaran rumah tangga LKBPH pusat. Dimana terdapat tiga hal tupoksi LKBPH PWI diantaranya membantu wartawan yang terkena kekerasan dalam melaksanakan tugas, membantu mediasi dan mendampingi dalam pengadilan hukum, dan sengketa pers. Adapun tugas dari LKBPH PWI Banten, adalah mendukung PWI Banten dalam menangani perkara-perkara yang dihadapi oleh PWI Banten.

“PWI Provinsi Banten itu kan sebagaimana anggaran dasar rumah tangga LKBPH, salah satunya adalah ada tiga hal tupoksi dari LKBPH pertama adalah membantu wartawan yang terkena kekerasan dalam melaksanakan tugas, membantu mediasi dan mendampingi dalam pengadilan hukum, dan sengketa pers,” ujar Ketua Umum LKBPH PWI Pusat HMU Kurniadi.

Ketum LKBPH PWI Pusat itu menilai, LKBPH PWI Banten memiliki advokat yang tinggi dan selalu mendukung PWI Banten.

“Advokatnya punya komitmen tinggi, dan tadi kita sudah rapat dan temen-temen advokat yang tergabung LKBPH PWI Banten support temen-temen PWI Banten dalam melaksanakan program kerja PWI Banten ke depannya,” kata Ketum LKBPH PWI Pusat HMU Kurniadi.

Ditunjuk menjadi Ketua LKBPH PWI Banten, Razid Chaniago menyampaikan, terima kasih kepada LKBPH PWI Pusat yang telah mempercayainya sebagai Ketua LKBPH PWI Banten.  Dengan amanat dan kepercayaan yang diberikan, pihaknya akan mengerjakan tugas sesuai dengan tupoksinya.

“Kami yang menerima mandat terhadap LKBPH PWI Provinsi Banten, tentu kami sangat terima kasih kepercayaan ini diberikan kepada kami. Dengan amanat dan kepercayaan yang diberikan, kami akan mengerjakan tugas sesuai dengan tupoksinya,” ujar Razid Chaniago Ketua LKBPH PWI Banten.

Razid menjelaskan dirinya dan tim akan segera melakukan verifikasi data-data yang ada di PWI Banten agar nantinya bisa tahu bagaimana langkah selanjutnya.

“Nanti saya dengan teman-teman tim akan melakukan verifikasi data kronologi kejadian, kami akan mempelajari semua dan nanti setelah itu mungkin kita akan menentukan langkah-langkah yang harus kita ambil,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua PWI Banten Mashudi menyampaikan, SK yang diberikan oleh LKBPH PWI Pusat kepada LKBPH PWI Banten, di dalamnya tertulis tugas pokok dan fungsi dari LKBPH PWI Banten untuk mengawal kegiatan PWI secara organisasi, dan melakukan advokasi pembelaan terhadap wartawan-wartawan yang tergabung ke dalam PWI ketika terdapat sengketa pers.

“Tadi sudah dijelaskan tugas pokok dari LKBPH PWI Banten, diantaranya tentu mengawal kegiatan PWI secara organisasi, dan melakukan advokasi pembelaan terhadap wartawan-wartawan yang tergabung ke dalam PWI ketika ada sengketa pers,”ujar Mashudi Ketua PWI Banten.

Mashudi menjelaskan, para wartawan yang bertugas di lapangan harus terus berpegang teguh pada kode etik jurnalistik.

“Yang pertama tentu yang baru maupun yang muda, kita setiap melakukan kegiatan jurnalistik harus memegang penuh pada kode etik itu jangan sampai lupa, jadi rambu-rambu itu gak boleh dilanggar, dari temen-temen bagaimana cara hubungan dengan narasumber semua diatur dalam kode etik. Juga, bagaimana saat menulis jadi semua itu wajib dipenuhi,” jelasnya.

TERKAIT