Cilegon, Bantentv.com – Menjelang bulan puasa Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengamankan sindikat pengedar uang palsu pada 28 Februari 2023. Tumpukan uang dengan nilai mencapai Rp10 miliar itu hampir saja beredar ke masyarakat.
Diketahui, uang palsu itu dicetak sendiri oleh pelaku dengan cara mencetaknya menggunakan laptop dan printer. Kemudian uang palsu tersebut dijual dengan harga yang lebih murah.
Bukan hanya mata uang rupiah, pelaku juga mencetak mata uang asing palsu dari berbagai negara. Beberapa di antaranya adalah dolar Singapura, dolar Amerika, dolar Brazil, dan dolar Zimbabwe.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Mochamad Nandar mengatakan pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka dengan inisial M dan A. Kedua tersangka ditangkap saat hendak membawa uang palsu menuju pulau Sumatera. Sedangkan satu tersangka lainnya dengan inisial J masih dalam tahap pengejaran.
“Pengungkapan pengedar uang paslu bermula dari ditangkapnya satu tersangka berinisial M pada bulan januari lalu di salah satu kapal Ferry di pelabuhan Merak yang berjumlah Rp66 juta,” ucapnya.
Atas kejadian ini, tersangka dijerat dengan Undang-Undang tentang Mata Uang Palsu dengan hukuman ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun, dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp10 miliar.(aliyandra/red)