Serang, Bantentv.com – Komandan Korem (Danrem) 064/Maulana Yusuf, Brigjen TNI Andrian, menyatakan pihaknya tengah mendalami adanya kemungkinan keterlibatan narkoba dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang pemuda bernama Fahrul Abidilah di Kota Serang.
“Selain fokus pada proses hukum, kami juga mendalami dugaan pelanggaran disiplin karena keterlibatan mereka di luar jam dinas. Tidak menutup kemungkinan, kami juga akan menelusuri apakah ada unsur keterlibatan narkoba dalam kasus ini,” ujar Brigjen TNI Andrian kepada wartawan, Senin (21/4/2025).
Adrian mengungkapkan, penganiayaan yang menyebabkan tewasnya seorang pemuda bernama Fahrul Abidilah terjadi di dua lokasi berbeda, yakni di depan Kantor Bank BJB Banten dan di sebuah kontrakan di wilayah Cipocok, Kota Serang.
Peristiwa yang berawal dari kesalahpahaman ini terjadi pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 02.30 WIB di depan kantor Bank Jabar Banten (BJB), Jalan Veteran, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Baca juga: Diduga Salah Paham, Seorang Pemuda Tewas Usai Dikeroyok
Hasil penyelidikan menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya merupakan anggota aktif TNI yang bertugas di Detasemen Markas (Denma) Korem 064/MY, berinisial Pratu MI dan Pratu FS.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada 18 April 2025 dan kini ditahan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/4 Serang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, dua tersangka lainnya yang merupakan warga sipil, berinisial MS dan JH, telah diserahkan oleh Denpom kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota untuk proses hukum lanjutan.
“Dari empat orang yang diamankan, dua di antaranya merupakan anggota aktif TNI. Sedangkan dua warga sipil sudah diserahkan ke Polresta Serang Kota,” jelas Brigjen Andrian.
Ia menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku di lingkungan militer.
Ia juga membuka kemungkinan sanksi tambahan apabila ditemukan pelanggaran kode etik dan disiplin militer oleh kedua prajurit tersebut.
“Kami tidak akan menoleransi pelanggaran, apalagi yang berujung pada hilangnya nyawa warga sipil,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria melalui Kasat Reskrim Kompol Salahuddin, menyampaikan bahwa motif awal penganiayaan masih dalam pendalaman, meskipun indikasi awal menunjukkan adanya kesalahpahaman saat berkendara.
Sebelumnya, korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh rekan-rekannya, namun karena keterbatasan biaya, ia dirujuk ke RSUD Banten.
Setelah dua hari dirawat, Fahrul dinyatakan meninggal dunia pada Jumat, 18 April 2025, pukul 07.00 WIB. Jenazahnya telah dimakamkan di kampung halamannya, Sajira, Kabupaten Lebak, pada hari yang sama.
Editor: AF Setiawan