Serang, Bantentv.com – Pemerintah Provinsi Banten secara resmi memberlakukan kebijakan pembebasan biaya mutasi kendaraan bermotor dari luar daerah ke wilayah Banten.
Program ini dimulai sejak Jumat, 11 Juli 2025 dan direncanakan berlangsung hingga 31 Oktober 2025.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Rita Prameswari, menjelaskan bahwa program ini dirancang untuk mendorong para pemilik kendaraan, khususnya badan usaha atau perusahaan yang beroperasi di wilayah Banten, agar melakukan mutasi kendaraan operasional maupun logistik ke provinsi ini.
Menurut Rita, proses mutasi cukup dilakukan dengan mencabut berkas kendaraan dari daerah asal, lalu mendaftarkannya ke Banten.
Menariknya, tidak ada kewajiban membayar pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan yang dimutasi ke wilayah Banten selama masa program berlangsung.
“Sasarannya adalah perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Banten, tapi masih memiliki kendaraan operasional atau logistik di luar Banten. Diharapkan bisa membaliknamakan kendaraan tersebut ke nopol Banten dan digratiskan 100 persen oleh Pak Gub,” ujar Rita.
Rita menegaskan bahwa dirinya akan mengawasi langsung pelaksanaan program ini secara menyeluruh.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat dari kebijakan ini dapat dirasakan oleh masyarakat luas, serta pelaksanaannya berjalan lancar dan tepat sasaran.
Program mutasi ini juga menjadi bagian dari upaya Pemprov Banten untuk meningkatkan validitas data kendaraan yang beroperasi di wilayahnya, sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam jangka panjang.
Dengan semakin banyaknya kendaraan yang tercatat secara resmi di Banten, maka pengelolaan pajak daerah dapat dilakukan secara lebih efektif.
Siti Anisatusshalihah