Minggu, September 7, 2025
BerandaBeritaPemkot Cilegon Usulkan 51 Koperasi Dibubarkan  

Pemkot Cilegon Usulkan 51 Koperasi Dibubarkan  

Saluran WhatsApp

Cilegon, Bantentv.com – Pemkot Cilegon melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop-UMK) menyatakan ratusan koperasi di Kota Cilegon tercatat tidak aktif dan sebanyak lima puluh satu koperasi diusulkan untuk dibubarkan. Lantaran disebabkan beberapa faktor serta tengah menunggu keputusan dari pemerintah pusat karena memenuhi persyaratan untuk dibubarkan.

Kepala Dinas Koperasi dan UMK Kota Cilegon Didin Supriatna Maulana menjelaskan, ratusan koperasi tersebut tidak aktif, lantaran yang bersangkutan tidak melaporkan kegiatan koperasi kepada Dinas Koperasi dan UMK Cilegon hingga lebih dari dua tahun.

Sementara itu, lima puluh satu koperasi yang telah diusulkan pembubaran sejak tahun 2022 lalu tersebut kini prosesnya tengah menunggu keputusan dari pemerintah pusat dan telah memenuhi persyaratan untuk pembubaran.

“Jumlah koperasi keseluruhan itu ada 697, yang aktif ada 372 koperasi, yang tidak aktif ada 325 koperasi, dari jumlah koperasi yang tidak aktif ini sudah ada 51 koperasi sudah diusulkan untuk dibubarkan. Usulan tersebut sudah dari tahun kemarin tetapi belum keluar membubarannya karena yang memiliki kewenangan adalah pemerintah pusat,” jelas Didin.

Didin mengaku, dirinya tidak mempermasalahkan atas usulan pembubaran koperasi tersebut karena saat ini pihaknya fokus melakukan pembinaan berupa melakukan kerjasama dengan beberapa lembaga terhadap tiga ratus dua puluh lima koperasi yang tercatat tidak aktif.

Selanjutnya, dengan adanya kerjasama dengan sejumlah lembaga seperti perbankan dan bulog ini diharapkan koperasi di Kota Cilegon bisa terus aktif dan bisa membatu kebutuhan masyarakat. (aliyandra/red)

TERKAIT
- Advertisment -