Sabtu, Juni 21, 2025
BerandaBeritaPemkot Cilegon Berlakukan Larangan Melintas Kendaraan Berat

Pemkot Cilegon Berlakukan Larangan Melintas Kendaraan Berat

Cilegon, Bantentv.com – Pemerintah Kota Cilegon secara resmi telah memberlakukan larangan bagi kendaraan berat, termasuk truk-truk industri, untuk melintasi jalan nasional yang mengarah ke jalur protokol dalam wilayah Kota Cilegon.

Langkah ini diambil guna merespons keresahan masyarakat terkait keberadaan kendaraan besar yang dinilai mengganggu kenyamanan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Wali Kota Cilegon, Robinsar, menjelaskan bahwa pembatasan tersebut bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan lalu lintas di pusat kota.

Menurutnya, keberadaan kendaraan besar di jalur protokol telah menimbulkan sejumlah permasalahan, mulai dari kemacetan hingga potensi kecelakaan.

Sebagai bentuk keseriusan, pemerintah telah menyiapkan pengaturan waktu operasional bagi kendaraan besar yang hendak melintasi pusat kota.

Baca juga: Kawasan Tertib Lalu Lintas Bakal Diterapkan di Jalur Protokol Kota Serang

Rambu lalu lintas pun telah dipasang di dua titik strategis, yaitu di bagian barat dan timur kota. Pengaturan ini juga mencakup jadwal operasional bus, yang diizinkan melintas dari arah timur mulai pukul 21.00 WIB, dan dari arah barat pada pukul 18.00 WIB.

Sementara itu, untuk truk besar, waktu operasional ditetapkan mulai pukul 00.00 hingga pukul 05.00 WIB. Di luar jam tersebut, kendaraan berat dilarang memasuki kawasan kota.

Wali Kota Cilegon, Robinsar (Ali/ Banten TV)

Robinsar menegaskan bahwa pihaknya akan menurunkan personel Dinas Perhubungan untuk melakukan pengawasan langsung di lapangan. Apabila ditemukan pelanggaran, maka penindakan berupa tilang akan diterapkan dengan dukungan dari Satlantas Polres Cilegon.

“Kita nanti akan ada personel dishub untuk melarang mobil besar masuk sebelum jam operasional yang telah ditentukan,” ujar Robinsar.

Pemerintah Kota Cilegon juga telah bersurat kepada Kementerian Perhubungan guna meminta dukungan dan penetapan resmi atas kebijakan ini. Namun hingga kini, belum ada tanggapan pasti dari pihak kementerian terkait permohonan tersebut.

Siti Anisatusshalihah

TERKAIT