Jumat, Mei 30, 2025
BerandaBeritaOknum Ormas Bobol Rumah Tetangga, Polisi Amankan Pelaku

Oknum Ormas Bobol Rumah Tetangga, Polisi Amankan Pelaku

Serang, Bantentv.com – Seorang pria berinisial YS, yang diketahui merupakan anggota salah satu ormas perguruan silat di Kabupaten Serang, diamankan aparat Polsek Carenang setelah terbukti membobol rumah tetangganya sendiri. Aksi pencurian ini berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Carenang dan pada Kamis, 29 Mei 2025.

YS ditangkap saat sedang nongkrong di tepi Jalan Raya Gorda, Desa Warakas, Kecamatan Binuang, Rabu malam, 28 Mei 2025. Ia merupakan warga Desa Gembor, Kecamatan Binuang, yang ternyata telah menjadi pelaku dalam sejumlah aksi pencurian sepeda motor dan barang berharga lainnya.

Baca juga: Sindikat Pengedar Uang Palsu di Serang Diringkus

Kapolsek Carenang, AKP Desma Priatna, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya ketika korban masih terlelap. Ia menyelinap ke dalam rumah dan membawa kabur handphone serta motor yang terparkir di ruang tamu.

“Barang bukti yang kita amankan yaitu 3 unit sepeda motor, kemudian dua buah HP, satu buah golok, serta STNK dan kunci motor tersebut,” ujar AKP Desma Priatna.

Aksi YS terungkap ketika korban bernama Juntiana menyadari handphone-nya hilang saat hendak menunaikan salat Subuh. Dari penyelidikan, diketahui bahwa pelaku mengakui keterlibatannya dalam berbagai pencurian, termasuk dari rumah tetangganya sendiri.

Yang menjadi sorotan, YS mengaku merupakan bagian dari Ormas Peguron Paku Banten. Hal ini menambah keprihatinan publik, karena semestinya anggota Ormas bertindak sebagai panutan di masyarakat, bukan justru menjadi pelaku kriminal.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa status YS sebagai bagian dari Ormas tidak akan menghalangi proses hukum. Saat ini ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Siti Anisatusshalihah

TERKAIT