Sabtu, Oktober 4, 2025
BerandaBeritaNasionalViral! Surat Pernyataan MBG di Brebes: Keracunan Ditanggung Orang Tua

Viral! Surat Pernyataan MBG di Brebes: Keracunan Ditanggung Orang Tua

Saluran WhatsApp

Bantentv.com – Beredar surat pernyataan terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditujukan kepada orang tua atau wali murid Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Brebes.

Dokumen tersebut dikeluarkan pihak sekolah bekerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Brebes dan berjudul Surat Pernyataan Menerima/Menolak Program Makanan Bergizi Gratis.

Isi surat dimaksudkan sebagai bentuk kesepakatan tertulis, yang menegaskan pilihan orang tua atau wali murid apakah bersedia atau menolak anaknya mengikuti program MBG.

Namun, terdapat beberapa poin ‘perjanjian’ dalam surat tersebut yang menjadi sorotan masyarakat.

Baca Juga: Puluhan Siswa SMPN 1 Kramatwatu Alami Mual hingga Muntah Usai Santap MBG

Pasalnya, terdapat enam poin perjanjian. Poin tersebut berisi berbagai risiko yang mungkin dialami anak setelah mengonsumsi MBG merupakan tanggung jawab orang tua sepenuhnya.

Keenam poin perjanjian tersebut antara lain sebagai berikut.

  1. Terjadinya gangguan pencernaan (misalnya: sakit perut, diare, mual)
  2. Reaksi alergi terhadap bahan makanan tertentu yang mungkin tidak teridentifikasi sebelumnya
  3. Kontaminasi ringan terhadap makanan akibat faktor lingkungan atau distribusi
  4. Ketidakcocokan makanan dengan kondisi Kesehatan pribadi anak
  5. Keracunan makanan yang disebabkan oleh faktor di luar kendali pihak sekolah atau panitia (misalnya proses pengiriman atau kelalaian pihak ketiga)
  6. Bersedia membayar Ganti rugi sebesar Rp 80.000,- jika tempat makan rusak atau hilang.

Orang Tua Tidak Dapat Menuntut Secara Hukum

Dengan adanya surat ini, orang tua tidak dapat menuntut secara hukum. Jika hal-hal tersebut terjadi kepada anak-anaknya, pihak sekolah maupun panitia penyelenggara tidak dapat dituntut.

Hal ini berlaku selama pihak penyelenggara telah melakukan prosedur sesuai standar yang ada.

Meskipun begitu, dalam surat tersebut menegaskan bahwa makanan yang disiapkan dalam program MBG ini telah melalui standar kebersihan dan kesehatan.

Baca Juga: Pastikan MBG Aman, Dinkes Lebak Lakukan Pengawasan SPPG

Pada bagian akhir surat, terdapat dua pilihan kolom yang harus diisi salah satunya yaitu menerima MBG atau menolak MBG.

Surat tersebut juga harus disertai dengan tandatangan di atas materai 10.000 oleh orang tua atau wali murid.

Berdasarkan Suara Pantura, surat ini tidak sah secara hukum. Surat ini melanggar Pasal 1320 KUHP yang mewajibkan adanya kesepakatan yang bebas antar kedua pihak.

Serta Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen melarang klausul yang membebaskan pihak penyelenggara dari tanggung jawab.

Editor: AF Setiawan

Artikel ini ditulis oleh Alifia Najwa Aponde, peserta program magang di Bantentv.com.Konten telah melalui proses penyuntingan oleh tim redaksi.
TERKAIT
- Advertisment -