Bantentv.com – Viral, sebuah video yang diduga oknum sekelompok supporter bola di Surabaya, peristiwa pelemparan batu terhadap perjalanan Kereta Api (KA) Pasundan dan Ambarawa Ekspress terjadi pada tanggal 30-31 Mei 2024.
Aksi ini dimulai oleh kedatangan oknum supporter Bandung ke Surabaya. Mereka datang untuk mendukung tim kesayangan menghadapi Madura United dalam final leg kedua Liga 1. Dalam video yang beredar, tampak kaca gerbong 1-2 kelas ekonomi KA Pasundan Pecah. Sementara dalam video lainnya, tampak sekelompok supporter tersebut memenuhi Stasiun Pasar Turi di pintu kedatangan sambal menggeluarkan kata kata makian.
Rekaman video itu salah satunya diunggah oleh akun Instagram (@kodil0127). Dalam rekaman tersebut, terlihat sekelompok orang ribut di Stasiun Surabaya Pasar Turi. Kemudian di slide berikut, terlihat kaca di gerbong-gerbong KA pecah.
“Sekelompok yang mengatasnamakan Bonek mengswiping pendukung Persib Bandung di Stasiun Pasar Turi dan mengakibatkan beberapa kaca kereta pecah, dan ada 2 penumpang yang jadi korban….apa ada bentuk tanggung jawabnya? Ojo Wani tok tapi gak gelem tanggung jawab, akeh tunggale (jangan berani saja, tapi gak mau tanggung jawab, banyak halnya),” tulis pemilik akun.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif, mengatakan akibat kejadian tersebut, tujuh kaca di gerbong kereta ekonomi KA pecah. “Dua penumpang mengalami luka ringan di pipi dan pergelangan tangan, tetapi sudah mendapatkan perawatan,” kata Luqman, Jumat 31 Mei 2024.
KAI telah memasikan bahwa seluruh penumpang di dua gerbong kereta tersebut selamat. Perjalanan kereta api Pasundan dan Ambarawa juga tiba tepat waktu. Para petugas memberikan perawatan terhadap seluruh penumpang yang mengalami luka ringan.
KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya akan mengambil langkah tegas, dengan berkoordinasi dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian setempat, untuk segera menangkap para pelaku. Pasal ayat 1 tertulis, barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun
Untuk mengantisipasi kejadian terulang kembali, KAI akan meningkatkan penjaangaandi stasiun manapun jalur KA dengan melibatkan kewilayahan TNI/Polri, dan peran masyarakat. Pihaknya juga bakal melakukan sosialisasi kepada masyarakat. (azzah/red)