Bantentv.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DPJ Kemenkeu) terus melakukan reformasi kelembagaan. Salah satunya, melakukan inovasi dan reformasi di bidang regulasi melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Yakni, melalui pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang berlaku mulai 7 Juli 2024.
“Pemadanan NIK dan NPWP menjadi tugas berat, tapi kami berharap ke depan akan memudahkan kita semua dalam melaksanakan ketentuan peraturan perpajakan,” ujar Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufrasa Wira Sakti dalam keterangan resmi yang dikutip Kompas.com, Kamis, 22 Februari 2024.
Perubahan NIK sebagai NPWP menjadi bagian penting dan perlu disiapkan sebelum pembaruan Sistem Inti Administasi Perpajakan (PSIAP) yang resmi digunakan dan dioperasikan.
Dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), NIK akan digunakan sebagai common identifier. “Sedang kita siapkan apa yang namanya disebut dengan coretax atau PSIAP (Program Sistem Inti Administrasi Perpajakan) yang nanti akan kita luncurkan di pertengahan tahun 2024 ini, ” kata Nufrasa.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (BKLI) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Deni Surjantoro mengatakan, pemadanan NIK sebagai NPWP dilakukan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien.
“Pemadanan NIK sebagai NPWP yang bertujuan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien dengan nomor identitas tunggal atau single identity number (SIN),” tuturnya.
Perlu diketahui bahwa mulai 1 Juli 2024, NIK akan diimplementasikan secara penuh sebagai NPWP orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi wajib pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.
“Nomor identitas tunggal ini akan membantu Bapak/Ibu dalam proses sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data wajib pajak,” terang Deni.
Pemadanan atau validasi NIK sebagai NPWP bisa dilakukan oleh wajib pajak secara mandiri melalui laman https://www.pajak.go.id, dengan cara sebagai berikut.
- Buka situs pajak.go.id. Klik menu Login di pojok kanan atas
- Masukkan 15 digit NPWP, gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan
- Buka menu Profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik menu Ubah Profil
- Tekan tombol Logout, kemudian coba kembali Login menggunakan NIK dengan kata sandi yang sama dengan sebelumnya.
Itulah informasi pemandanan NIK sebagai NPWP Secara penuh mulai 1 Juli 2024.(erina/red)