Selasa, Agustus 12, 2025
BANTEN VOICE 2025 DIBUKA
BerandaBeritaNasionalKlarifikasi Menteri ATR/BPN Terkait Polemik Kepemilikan Tanah

Klarifikasi Menteri ATR/BPN Terkait Polemik Kepemilikan Tanah

Bantentv.com – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan permintaan maaf terkait kesalahpahaman isu kepemilikan tanah oleh negara.

Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa 12 Agustus 2025.

“Atas nama Menteri ATR/BPN, saya memohon maaf kepada masyarakat Indonesia atas pernyataan yang menimbulkan polemik,” ujarnya.

Ia menegaskan, maksud pernyataannya bukanlah negara memiliki tanah rakyat, tetapi mengatur hubungan hukum masyarakat dengan tanahnya.

“Dengan ketulusan, saya ingin menegaskan bahwa ini terkait kebijakan tanah telantar sesuai Pasal 33 ayat (3) UUD 1945,” jelasnya.

Baca Juga: ATR/BPN Terima Delegasi Nepal untuk Program Modernisasi Pertanahan

Pasal tersebut menyebutkan bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.

Artinya, negara wajib mengatur, mengelola, dan mengoptimalkan pemanfaatan tanah bagi kesejahteraan masyarakat.

Hal ini juga diatur dalam UUPA Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 2 ayat (1) tentang kewenangan negara di bidang pertanahan.

“Kami akui pernyataan itu tidak tepat, apalagi diucapkan pejabat publik, karena dapat memicu persepsi keliru,” ucap Nusron.

Ia berharap masyarakat kini memahami kepemilikan tanah secara benar dan tidak mudah terpengaruh informasi yang menyesatkan.

Nusron mengajak seluruh pihak mengelola tanah secara produktif demi kemakmuran bersama.

“Kami berkomitmen lebih berhati-hati memilih kata agar pesan kebijakan jelas dan tidak menyinggung,” pungkasnya.

Editor: Siti Anisatusshalihah

TERKAIT
- Advertisment -