Minggu, Agustus 17, 2025
BerandaBeritaNasionalKisruh PBB-P2, DPRD Pati Gunakan Hak Angket Pemakzulan

Kisruh PBB-P2, DPRD Pati Gunakan Hak Angket Pemakzulan

Bantentv.com – Kisruh Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), DPRD Pati, Jawa Tengah, resmi membentuk Panitia Khusus Hak Angket Pemakzulan Bupati Sudewo, Rabu 13 Agustus 2025.

Pembentukan Pansus bertepatan dengan aksi besar warga Pati di depan Kantor Bupati menuntut Sudewo mundur di tengah kisruh PBB yang semakin memanas.

Bupati Sudewo dinilai melanggar sumpah jabatan dan kebijakan yang merugikan warga. Salah satu kebijakan yang dipersoalkan adalah kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen.

Untuk diketahui, DPRD Pati memiliki 50 anggota dari delapan partai politik. PDIP memegang kursi terbanyak dengan 14 anggota, disusul Gerindra enam kursi. Situasi politik di Pati turut dipengaruhi oleh kisruh PBB ini.

Baca Juga: Ricuh Demo Pati, 34 Orang Luka Termasuk Kapolsek

Sementara itu, Mensesneg RI Prasetyo Hadi menghormati langkah DPRD menggunakan hak angket untuk memakzulkan Sudewo.

Ia menyebut proses tersebut sebagai bentuk respon terhadap aspirasi masyarakat.

“Kami memonitor DPRD Pati menggunakan haknya. Semua proses ini kami hormati,” ujar Prasetyo di Istana, Jakarta.

Pihak Istana juga menghormati aksi masyarakat Pati yang menuntut keadilan.

Selanjutnya, Prasetyo menegaskan pemerintah pusat memantau sejak awal aksi protes akibat kenaikan PBB-P2.

Ia juga menyebut koordinasi terus dilakukan dengan Gubernur Jawa Tengah.

Langkah ini diharapkan dapat menemukan solusi terbaik bagi warga dan pemerintah daerah.

Editor: AF Setiawan

TERKAIT
- Advertisment -